Sidang Kasus Paoman, Kuasa Hukum Dorong Pengungkapan Pelaku Tambahan

Sidang Kasus Paoman, Kuasa Hukum Dorong Pengungkapan Pelaku Tambahan


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Sidang Kasus Paoman, Kuasa Hukum Dorong Pengungkapan Pelaku Tambahan

Signal.co.id – Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, menyebut adanya dugaan keterlibatan pelaku lain di luar dua terdakwa, Prio dan Ririn. Hal itu disampaikan dalam wawancara di sela-sela persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (08/04/2026).

Dr. Gustiar Fristiansah, S.H., M.H. dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Petanan Indramayu menegaskan, pernyataan tersebut bukan sekadar dugaan, melainkan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Ini bukan menduga atau mengintervensi pihak manapun, tetapi kami sedang mengungkap fakta kebenaran dalam rangka menempuh keadilan. Dari fakta persidangan, ada indikasi keterlibatan pelaku lain selain dua terdakwa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya bersama kuasa hukum lainnya, Toni RM, telah bersepakat untuk mengawal pengungkapan fakta secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pelaku tambahan dalam kasus pembunuhan terhadap H. Sayhroni dan keluarganya.

“Kami sebagai kuasa hukum tidak memiliki kewenangan mengadili. Kewenangan itu ada pada majelis hakim. Namun, kami berkomitmen untuk mengungkap fakta yang sebenarnya di persidangan,” katanya.

Gustiar juga berharap, apabila dalam proses persidangan terungkap adanya pelaku lain, majelis hakim dapat memberikan instruksi kepada penyidik untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

“Jika nanti terbukti ada pelaku lain, kami mohon agar dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan segera diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, pengungkapan secara terang benderang sangat penting demi tercapainya keadilan hukum yang sesungguhnya.

“Apabila majelis hakim berkenan, kami berharap seluruh fakta yang muncul di persidangan dapat diungkap dengan sebenar-benarnya, sehingga keadilan dapat ditegakkan sesuai aturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry