Pekerja Poyek Sekretariat Kecamatan Sindang Nekat Tak Mengenakan APD, Diduga Minim Pengawasan.
Pekerja Poyek Sekretariat Kecamatan Sindang Nekat Tak Mengenakan APD, Diduga Minim Pengawasan.

Signal.co.id – Proyek rehabilitasi ruang sekretariat di Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, yang dikerjakan oleh CV. Cakrabuana Mandiri diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Padahal, di lokasi proyek jelas terpasang papan peringatan Area Wajib APD yang mewajibkan pekerja mengenakan pelindung kepala, rompi keselamatan, sepatu, masker, hingga sarung tangan.
Pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat beraktivitas tanpa mengenakan perlengkapan pelindung sesuai standar K3. Salah satu pekerja bahkan tampak berada di atas bangunan setengah runtuh tanpa helm maupun pengaman tubuh. Kondisi ini dinilai sangat berisiko dan berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja.
Selain itu, penggunaan material bangunan juga mulai dipertanyakan apakah sudah standar RAB. Terlihat tumpukan material dan semen dengan merek Rajawali tampak tersimpan di lokasi proyek.
Beberapa kalangan menyoroti kejelasan spesifikasi material tersebut, apakah sudah sesuai dengan kontrak kerja dan standar mutu yang dipersyaratkan dalam proyek senilai Rp. 297.118.000 dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025 itu.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir dengan pelaksanaan proyek tersebut.
“Saya lihat pekerjanya ada yang tidak pakai helm, tidak ada tali pengaman, padahal itu rawan banget. Kalau sampai ada yang jatuh, siapa yang tanggung jawab?” ujarnya.
Proyek rehabilitasi ini sendiri dijadwalkan berlangsung selama 120 hari kalender, mulai 4 Juli 2025 hingga 31 Oktober 2025.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia jasa CV. Cakrabuana Mandiri maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan temuan ini.