Ganja, Sabu, hingga Uang Palsu, Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti dari 89 Kasus
Ganja, Sabu, hingga Uang Palsu, Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti dari 89 Kasus

Signal.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memusnahkan barang bukti dari 89 perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Indramayu, Kamis (25/09/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni, Kapolres Indramayu, AKBP M. Fajar Gemilang, Dandim 0616/Indramayu, Letkol Inf Yanuar Setyaga, S.I.P., Ketua DPRD, Nurhayati, Sekda, Aep Surahman mewakili Bupati, Ketua Pengadilan Negeri, Yogi Dulhadi, dan Damianus Deny Kristianto Kepala seksi PUR Perwakilan BI Cirebon.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, antara lain, tindak pidana narkotika, kesehatan, perlindungan anak, kekerasan seksual, pencurian, penipuan, penguasaan senjata tajam, hingga uang palsu.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi, narkotika jenis sabu seberat 86,58 gram, ganja seberat 233,5 gram, tembakau sintetis seberat 58,43 gram, obat-obatan terlarang, di antaranya 48 tablet dextrometorphan, 18.614 tablet hexymer, 6.456 tablet tramadol, 1.945 tablet warna kuning DMP, dan 3.932 tablet trihexyphenidyl, dengan total 30.995 tablet.
Selain itu, ada pula 100 potong pakaian 43 unit alat komunikasi (telepon genggam), 11 buah senjata tajam, berbagai alat perkakas (kunci T, kunci letter L, kunci magnet, dan lain-lain), 8 buah alat judi, 404 lembar uang kertas palsu pecahan Rp100.000, serta berbagai barang bukti lain seperti karung, keranjang kain, surat-surat, tas ransel, dan ember.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, mengatakan bahwa narkotika menjadi perkara terbanyak dalam pengungkapan ini. Hal tersebut menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda yang sering kali terjerumus sebagai penyalahguna.
“Memang bukan hanya Indramayu saja yang terkena dampak narkotika ini, tapi juga daerah lain. Narkotika menjadi atensi kita bersama karena membahayakan generasi,” kata M. Fadlan, didamping Plh Kasi BB, Eko Supramurbada dan Kasi Intelijen, Arie Prasetyo.
Menurutnya, posisi Indramayu yang memiliki jalur darat sekaligus pesisir membuat wilayah ini rawan menjadi pintu masuk peredaran narkotika.
Dari segi pelaku, rata-rata pengedar bukan berusia setingkat SMA, namun banyak anak muda yang terjerat sebagai korban penyalahgunaan.
“Kalau pengedar rata-rata bukan usia sekolah, tetapi generasi muda lebih banyak jadi korban atau pengguna. Itu yang menjadi perhatian bersama,” tambahnya.
Pemusnahan barang bukti ini disebut sebagai bentuk komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat.