Dukung Upaya Pencegahan Tindak Kriminal, Kalapas Indramayu Hadiri Pemusnahan BB di Kejaksaan

Dukung Upaya Pencegahan Tindak Kriminal, Kalapas Indramayu Hadiri Pemusnahan BB di Kejaksaan


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Dukung Upaya Pencegahan Tindak Kriminal, Kalapas Indramayu Hadiri Pemusnahan BB di Kejaksaan

Signal.co.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni, menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Kamis (17/04/2025).

Hadirnya Kalapas Indramayu dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi dan dukungan terhadap upaya-upaya pelaksanaan fungsi instansi mitra Lapas (Kejaksaan Negeri Indramayu) untuk menekan angka kriminal di wilayah Kabupaten Indramayu.

Selain Kalapas, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda, diantaranya Bupati Indramayu, Lucky Hakim, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Nanang Badruzzaman, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0616/Indramayu, Letkol Inf Yanuar Setyaga, Kapolres Indramayu, AKBP Ary Setiawan Wibowo, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Yogi Dulhadi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Teguh, serta Kepala Dinas Kesehatan & Pendidikan Kabupaten Indramayu.

“Kami, Lapas Indramayu berkomitmen selalu mendukung upaya dalam menekan angka kriminal di Kabupaten Indramayu. Sesuai arahan Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat agar menjalin sinergi dengan APH dan instansi lainnya agar keberadaan Pemasyarakatan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Berthoni.

Berthoni berharap, dengan adanya kegiatan tersebut, dapat menjadi peringatan bagi Masyarakat Indramayu untuk tidak melakukan tindak pidana. Ia juga menekankan, pentingnya pemusnahan barang bukti ini untuk segera dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kesempatan ini antara lain narkotika, obat-obatan, alat komunikasi perjudian, senjata tajam, dan barang bukti lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dibelah menggunakan mesin pemotong untuk senjata tajam, dilarutkan dalam air untuk obat-obatan, dan dihancurkan menggunakan palu untuk alat komunikasi.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara