Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis di Paoman Hadapi Sidang Perdana, Ancaman Hukuman Mati Mengintai

Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis di Paoman Hadapi Sidang Perdana, Ancaman Hukuman Mati Mengintai


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis di Paoman Hadapi Sidang Perdana, Ancaman Hukuman Mati Mengintai

Signal.co.id – Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Desa Paoman, Kabupaten Indramayu, digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (26/02/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua terdakwa, yakni Ririn Rifanto dan Priyo Agus Setiawan, didakwa melakukan pembunuhan berencana yang terjadi pada 24 Agustus 2025.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, menyampaikan bahwa kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan kombinasi yang mencakup pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

“Dakwaan primer yang kami ajukan adalah Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C, yaitu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Pasal ini merupakan pengganti dari Pasal 340 KUHP lama,” jelas Eko.

Mulyanto (Kepala Seksi Intelijen) & Eko Supramurbada (Kepala Seksi Pidana Umum)

Pasal 459 KUHP baru mengatur tentang perbuatan menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu. Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dijatuhi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selain dakwaan primer, JPU juga mengajukan dakwaan subsider, yakni Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf C KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan biasa dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Pasal 20 huruf C digunakan karena jaksa menilai perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana.

Tidak hanya itu, jaksa juga mendakwa para terdakwa dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena dalam peristiwa tersebut terdapat korban anak yang meninggal dunia. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.

Menurut Eko, seluruh dakwaan tersebut disusun berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan, termasuk keterangan saksi, hasil rekonstruksi, serta barang bukti yang telah dikumpulkan.

Dalam persidangan, kedua terdakwa menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut dan akan mengajukan perlawanan. Terdakwa Priyo Agus Setiawan bahkan menyebut 4 nama lain yang menurutnya turut terlibat dalam peristiwa tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Adrian Anju Purba, menjelaskan bahwa perlawanan terhadap dakwaan merupakan hak terdakwa yang dijamin dalam hukum acara pidana. Menurutnya, istilah perlawanan saat ini digunakan dalam KUHAP, yang sebelumnya lebih dikenal dengan istilah eksepsi atau keberatan.

“Itu adalah hak terdakwa yang diatur dalam KUHAP. Dalam bahasa umum disebut eksepsi, namun nomenklatur saat ini adalah perlawanan terhadap dakwaan. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan dan memutus melalui putusan sela,” ujarnya.

Adrian Anju Purba (Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu)

Ia menambahkan, pengadilan tidak dapat mendahului putusan majelis hakim terkait benar atau tidaknya dakwaan tersebut. Namun, jika perlawanan dari terdakwa ditolak, maka proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Jika perlawanan ditolak, maka pemeriksaan perkara tetap berlanjut dengan agenda pembuktian. Semua pihak, baik jaksa maupun terdakwa, memiliki hak yang sama untuk membuktikan dalil masing-masing di persidangan,” jelas Adrian.

Majelis hakim yang dipimpin Wimi D. Simamarta dengan anggota Raditya Yuri Purba dan Galang akan melanjutkan persidangan pada Rabu, 4 Maret 2026, dengan agenda mendengarkan perlawanan dari pihak terdakwa.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry