Dinas Kesehatan Indramayu Diduga Persulit Perpanjangan Izin Klinik Kesehatan Penerima Layanan BPJS
Dinas Kesehatan Indramayu Diduga Persulit Perpanjangan Izin Klinik Kesehatan Penerima Layanan BPJS
Signal.co.id – Proses perpanjangan izin operasional untuk Klinik kesehatan yang melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), di duga dipersulit oleh Dinas Kesehatan Indramayu.
Hal ini dikeluhkan oleh salah satu klinik kesehatan yang menerima pelayanan untuk peserta BPJS, yakni klinik pratama Kimia Farma yang berlokasi di Jl. Sudirman Indramayu.

Pasalnya, proses perpanjangan perizinan dari Dinas Kesehatan yang dinilai mempersulit ini berimbas pada para peserta BPJS di klinik tersebut, pihak klinik dengan berat hati menolak sementara pasien peserta BPJS hingga perpanjangan izin diterbitkan oleh pihak Dinas.
Menurut keterangan dari salah satu petugas kesehatan di klinik tersebut, pengajuan perpanjangan izin telah dilakukan sejak tiga bulan lalu, namun hingga kini belum juga diterbitkan oleh pihak dinas.
“Kami sudah mengajukan sejak tiga bulan yang lalu, semua persyaratan sudah kami penuhi, tapi sampai hari ini izin belum keluar,” ujar salah satu petugas Klinik Kimia Farma yang enggan disebutkan namanya.
Petugas itu menambahkan, berbagai persyaratan teknis dan administratif yang diminta Dinas Kesehatan telah dipenuhi, mulai dari perbaikan fasilitas toilet, sistem pembuangan limbah medis, hingga penambahan kursi tunggu pasien. Namun, meski seluruh rekomendasi telah dilaksanakan, izin perpanjangan tetap belum mendapat kejelasan.
Petugas tersebut menambahkan, Sebelumnya, Kepala Bidang pelayanan dari Dinas Kesehatan Indramayu, Dr. Titin sudah meninjau langsung Klinik Kimia Farma Indramayu.
”Pihaknya menyuruh kami untuk memperbaiki sarana prasarana di klinik, seperti toilet, limbah pembuangan, kursi tunggu, dan lainnya. Semua itu sudah kami penuhi, namun hingga saat ini perpanjangan ijin tersebut belum juga kami terima,” tuturnya.
Akibat dari itu, berdampaknya dirasakan langsung pada pelayanan kesehatan bagi peserta penerima BPJS Kesehatan, khususnya mereka yang menjadikan Klinik Kimia Farma sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes utama).
”Padahal kami juga membantu pasien peserta BPJS untuk melayani kesehatan mereka, tapi malah dipersulit begini,” ucapnya geram.
Seorang ibu yang mengantarkan anaknya berusia dua tahun sakit terpaksa ditolak oleh pihak klinik lantaran perpanjangan izin klinik tersebut dari dinas kesehatan belum terbit.
”Jika dilakukan proses pengajuan pindah fasilitas kesehatan harus melalui aplikasi, biasanya membutuhkan waktu beberapa hari sampai petugas admin di Dinas Kesehatan meng meng”aprove” pengajuan tersebut, Sementara kita sedang membutuhkannya” keluh ibu tersebut.
Terpisah, Wawan Selaku Kepala Dinas Kesehatan tidak bersedia dikonfirmasi oleh media terkait pelayanan kesehatan dilingkup kerjanya, melalui Staf di Kantor Dinas Kesehatan, beralasan Kepala Dinas tidak sedang di kantor.
Selain itu, melalui staff tersebut, Media berupaya agar pihak dinas yang berkompeten selain Kepala Dinas dapat ditemui agar bisa dikonfirmasi. Namun staff hanya menjawab bahwa kepala dinas tidak menugaskan siapapun.



