Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Putri Apriyani, Alfian Sinaga Didakwa Pasal 340 KUHP
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Putri Apriyani, Alfian Sinaga Didakwa Pasal 340 KUHP
Signal.co.id – Alfian Maulana Sinaga, terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Putri Apriyani, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (5/1/2026).
Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan, Alfian tampak didampingi oleh dua orang kuasa hukum.

Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu yang berjumlah lima orang, yakni Eko Supramurbada selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), bersama Yudhi, Chika, Asti, dan Iqbal, mendakwa Alfian dengan sejumlah pasal.

“Terdakwa Alfian Maulana Sinaga kami dakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ujar Eko Supramurbad, didampingi Kasi Intelejen, Mulyanto, usai persidangan.
Atas dakwaan itu, tim kuasa hukum Alfian menyatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi. Menanggapi hal tersebut, JPU menyatakan akan menunggu materi keberatan yang akan disampaikan oleh pihak terdakwa.
“Nanti kami juga akan diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi eksepsi tersebut. Setelah itu, Majelis Hakim akan memberikan putusan sela,” jelas Eko.
Meski demikian, Eko menegaskan bahwa pihaknya tetap yakin dan berpegang teguh pada dakwaan yang telah dibacakan di hadapan majelis hakim.
“Kami tetap berpegang teguh pada dakwaan yang kami ajukan dan akan membuktikannya dalam persidangan,” tegasnya.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ria Agustin, dengan hakim anggota Agus Eman dan Bayu. Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin, 12 Januari 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.



