140 Karton Rokok Ilegal dan Mobil Sitaan Diduga “Dilepas” Diam-Diam di Merak
140 Karton Rokok Ilegal dan Mobil Sitaan Diduga “Dilepas” Diam-Diam di Merak

Signal.co.id – Investigasi eksklusif Tim Media di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak menguak adanya dugaan manipulasi barang sitaan dan tindakan “gelap” oleh oknum petugas, hal ini dapat mencoreng wajah institusi tersebut yang seharusnya menegakkan hukum.
Dalam wawancara dengan seorang petugas yang mengaku sebagai Humas Bea Cukai Merak bernama Jaenuri, ditemukan sejumlah kejanggalan mencolok terkait hasil Operasi Gurita I yang digelar pada Juli 2025 di Pelabuhan Merak.
Jaenuri menyebut bahwa pihaknya rutin menangkap barang ilegal setiap minggu, termasuk rokok ilegal dan barang kena cukai lain.
“Bisa dilihat di Instagram Bea Cukai Merak,” katanya sambil memperlihatkan unggahan pemusnahan barang bukti seperti sabu-sabu dan pakaian distro pada 22 Juli 2025 oleh Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.
Ia juga menyinggung penangkapan besar pada 24 Juli 2025, berupa 140 karton rokok ilegal merek OK BOLL, bersama satu unit mobil Canter Box putih dan dua orang tersangka yang menurutnya sudah ditahan.
“Ini dia mobilnya dan fotonya,” ujar Jaenuri sambil menunjukkan gambar di Instagram.
Namun, ketika tim investigasi menanyakan keberadaan barang bukti tersebut, Jaenuri tampak kebingungan. Ia menyebut kendaraan dan rokok ada di gudang sitaan, namun berubah haluan saat disebut bahwa kendaraan dan tersangka justru terlihat di luar.
“Ini harus ditanya ke yang menangani, inisialnya AA dan kawan-kawan,” ucapnya gelagapan.
Pengakuan menggemparkan datang dari seorang narasumber berinisial LM (45), kepada Wartawan, pada Minggu (27/7/2025). LM menyatakan bahwa temannya, berinisial A, asal Sukabumi, ditangkap Bea Cukai Merak pada 24 Juli 2025 dengan muatan 140 karton rokok ilegal. Namun, tidak ada surat penyitaan yang diberikan kepada pengemudi.
Yang lebih mencengangkan, menurut LM, setelah penahanan, pengemudi dan pemilik kendaraan kembali ke kantor Bea Cukai Merak pada 27 Juli. Di sana mereka diperiksa oleh tiga orang berpakaian preman tanpa identitas jelas. Setelah negosiasi alot, disebutkan bahwa kendaraan dikeluarkan setelah uang sebesar Rp 20 juta diserahkan — tanpa kwitansi atau bukti serah terima.
Fakta di lapangan yang ditemukan oleh tim wartawan berseberangan dengan narasi resmi Bea Cukai. Dugaan kuat muncul bahwa kegiatan Operasi Gurita I hanya dijadikan bahan pencitraan di media sosial, sementara praktik lapangannya diduga diwarnai oleh permainan oknum tak bertanggung jawab.
Bagaimana mungkin barang bukti yang disebut masih disimpan, ternyata sudah berada di luar? Bagaimana mungkin tersangka yang disebut ditahan, justru bisa bebas melenggang? Dan yang paling mencolok – kemana perginya barang sitaan senilai ratusan juta rupiah tersebut?
Kasus ini menyorot pentingnya pengawasan ketat dan transparansi total dalam setiap operasi penegakan hukum. Praktik gelap seperti ini jika terbukti benar, bisa menjadi bom waktu bagi kredibilitas institusi Bea Cukai.
Smentara itu,Masyarakat dan lembaga pengawas kini menunggu respons tegas dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya.
Apakah akan ada penyelidikan menyeluruh? Atau kasus ini akan ditutup rapi dengan dalih “sudah ditangani sesuai prosedur”?