Wakil Ketua DPRD Indramayu Soroti Pengecatan Pendopo Kecamatan Sindang, Dinilai Abaikan Aspek Cagar Budaya

Wakil Ketua DPRD Indramayu Soroti Pengecatan Pendopo Kecamatan Sindang, Dinilai Abaikan Aspek Cagar Budaya


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Wakil Ketua DPRD Indramayu Soroti Pengecatan Pendopo Kecamatan Sindang, Dinilai Abaikan Aspek Cagar Budaya

Signal.co.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, S.P., M.Si., menanggapi viralnya polemik pengecatan Pendopo Kecamatan Sindang yang dinilai mengabaikan nilai sejarah dan prinsip pelestarian bangunan cagar budaya. Ia menegaskan, Pendopo Kecamatan Sindang merupakan aset sejarah yang seharusnya dijaga keasliannya, baik dari sisi warna, bentuk, maupun nilai estetikanya.

Menurut Sirojudin, perlakuan terhadap bangunan cagar budaya tidak bisa disamakan dengan gedung-gedung pemerintahan atau fasilitas umum biasa. Setiap perubahan, termasuk pengecatan, seharusnya melalui kajian dan mempertimbangkan aspek historis yang melekat pada bangunan tersebut.

“Kalau memang dicat biru, ya silakan saja untuk bangunan lain. Tapi ini kan cagar budaya, seharusnya dipertahankan, baik warna maupun estetikanya,” ujar Sirojudin.

Ia menilai, perubahan warna pada bangunan bersejarah berpotensi menghilangkan nilai autentik yang selama ini menjadi identitas Pendopo Kecamatan Sindang. Apalagi, bangunan tersebut telah berdiri sejak dulu dan memiliki makna historis bagi masyarakat Indramayu.

Lebih lanjut, Sirojudin juga menyayangkan apabila polemik pengecatan Pendopo Kecamatan Sindang dikaitkan dengan kepentingan politik tertentu. Menurutnya, cagar budaya tidak boleh dijadikan simbol kekuasaan, kelompok, atau kepentingan sesaat.

“Ini kan kelihatannya selalu dipolitisasi. Kalau gedung-gedung lain, mungkin lagi dipimpin oleh orang biru ya silakan saja. Tapi kalau cagar budaya, itu milik umum, bukan milik tertentu, apalagi milik bupati. Ini milik sejarah Indramayu,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa Pendopo Kecamatan Sindang adalah milik seluruh masyarakat Indramayu dan menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaganya agar tetap lestari. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut bangunan cagar budaya harus mengedepankan kepentingan publik dan nilai sejarah, bukan kepentingan individu atau kelompok tertentu.

Sirojudin pun meminta agar warna Pendopo Kecamatan Sindang dikembalikan seperti semula. Ia menilai, perubahan warna tersebut berpotensi menimbulkan keberatan dari para ahli sejarah, budayawan, maupun pelestari cagar budaya.

“Saya pikir ini mohon dicat kembali. Pakar-pakar geologi, pakar benda sejarah kuno, dan lainnya saya yakin akan keberatan. Ini cagar budaya yang sudah beratusan tahun, kemudian diubah warnanya. Menurut saya ini sangat norak,” pungkasnya.

Polemik pengecatan Pendopo Kecamatan Sindang ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar ke depan, kebijakan terkait pelestarian cagar budaya dilakukan secara lebih hati-hati, berlandaskan kajian ilmiah, serta tetap menjunjung tinggi nilai sejarah dan kepentingan masyarakat luas.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara