Viral Video Pengacara Ruslandi, Minta Bupati Indramayu Tuntaskan Perselisihan Pilwu Cibereng Sesuai Perbup dan Prinsip Negara Hukum

Viral Video Pengacara Ruslandi, Minta Bupati Indramayu Tuntaskan Perselisihan Pilwu Cibereng Sesuai Perbup dan Prinsip Negara Hukum


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Viral Video Pengacara Ruslandi, Minta Bupati Indramayu Tuntaskan Perselisihan Pilwu Cibereng Sesuai Perbup dan Prinsip Negara Hukum

Signal.co.id – Viral Video Pengacara Ruslandi, Bupati Indramayu Didesak Segera Tetapkan Keputusan PERSELISIHAN Pilwu Desa Cibereng dengan segala Konsekuensinya termasuk Menetapkan Mantan Napi Koruptor menjadi Kuwu Terpilih dengan menyalahkan Masyarakat Pemilih yg telah memilihnya padahal Bupati juga menyadari hasil perolehan suara terbanyak diperoleh dari Trik Permainan Kotor yg bekerjasama dengan pihak – pihak tertentu termasuk Penguasa Setempat.

Pengacara Ruslandi selaku kuasa hukum salah satu calon Kuwu Desa Cibereng, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, baru-baru ini mengunggah sebuah video pernyataan terbuka yang ditujukan langsung kepada Bupati Indramayu melalui media sosial Facebook.

Dalam video tersebut, Ruslandi menegaskan sikapnya sebagai kuasa hukum calon Kuwu nomor urut 2 yang telah mengikuti seluruh tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu) secara taat asas, demokratis, serta sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia meminta Bupati Indramayu untuk menghormati hak-hak konstitusional warga negara yang berniat menjadi pemimpin desa secara sah.

“Saya yakin seluruh calon, termasuk yang memperoleh suara terbanyak, memiliki itikad baik. Namun terdapat persoalan mendasar berupa histori dan batasan hukum yang tidak bisa diabaikan,” ujar Ruslandi dalam video pernyataannya.

Ruslandi menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap proses pemerintahan harus berpijak pada aturan hukum yang berlaku. Ia merujuk secara khusus pada Peraturan Bupati Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kuwu Serentak, yang menurutnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Dalam paparannya, Ruslandi mengulas Pasal 67 dan Pasal 69 Perbup tersebut. Ia menjelaskan bahwa calon Kuwu yang merasa dirugikan memiliki waktu paling lama tujuh hari sejak penetapan calon terpilih yakni sejak 10 Desember 2025 untuk mengajukan keberatan kepada Bupati. Sementara itu, Bupati memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penetapan.

Ruslandi mengungkapkan bahwa tim lintas instansi atau tim khusus telah dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk menangani sengketa Pilwu dan telah bekerja. Bahkan, dirinya mengaku sudah dipanggil dan mengikuti proses persidangan ad hoc yang digelar oleh tim tersebut.

“Artinya proses pemeriksaan sudah berjalan. Sekarang tinggal bagaimana Bupati menetapkan keputusan atas permohonan keberatan tersebut,” tegasnya.

Namun hingga kini, menurut Ruslandi, belum ada surat keputusan resmi dari Bupati Indramayu terkait hasil penanganan keberatan yang diajukan kliennya. Ia menilai keputusan tersebut sangat penting sebagai dasar hukum lanjutan, terutama apabila pihaknya akan menempuh jalur gugatan ke lembaga peradilan.

“Saya sebagai pengacara membutuhkan surat keputusan Bupati. Apakah pengaduan kami dikabulkan atau ditolak, itu harus dituangkan dalam keputusan resmi, bukan sekadar penetapan calon terpilih,” pungkas Ruslandi.

Melalui video tersebut, Ruslandi secara terbuka mendesak Bupati Indramayu agar segera menjalankan kewenangannya sesuai amanat Peraturan Bupati dan prinsip negara hukum, demi memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam Pilwu Desa Cibereng.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara