Uji Coba Penutupan Jalan Warga Tiga Desa Protes, Toni RM Nilai Pertamina RU VI Balongan Belum Siap Tutup Jalan Umum

Uji Coba Penutupan Jalan Warga Tiga Desa Protes, Toni RM Nilai Pertamina RU VI Balongan Belum Siap Tutup Jalan Umum


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Uji Coba Penutupan Jalan Warga Tiga Desa Protes, Toni RM Nilai Pertamina RU VI Balongan Belum Siap Tutup Jalan Umum

Signal.co.id – Rencana uji coba penutupan jalan umum di depan Kilang Pertamina RU VI Balongan menuai banyak protes dari masyarakat. Hal tersebut terungkap dalam kegiatan sosialisasi penutupan jalan yang dihadiri perwakilan warga dari tiga desa terdampak, yakni Desa Sukaurip, Desa Balongan, dan Desa Sukareja.

Toni RM, Perwakilan masyarakat Desa Sukaurip yang terkena dampak penutupan juga berprofesi sebagai pengacara menyampaikan bahwa mayoritas perwakilan masyarakat yang hadir menyatakan keberatan karena kondisi jalan alternatif yang disiapkan dinilai belum layak digunakan.

“Banyak protes dari masyarakat karena jalan alternatif atau jalan pengganti masih memiliki banyak kekurangan. Di antaranya belum adanya bahu jalan atau trotoar, belum tersedia saluran air untuk antisipasi banjir, serta belum terpasang lampu penerangan jalan,” ujar Toni RM.

Menurutnya, jalan alternatif Balongan menuju Tegal Sembadra nantinya akan dilalui banyak kendaraan, termasuk kendaraan besar seperti mobil tangki Pertamina, sehingga aspek keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama.

Selain persoalan teknis, Toni RM juga mempertanyakan aspek legalitas rencana penutupan jalan tersebut. Ia menegaskan bahwa akses terhadap jalan umum merupakan hak masyarakat yang dilindungi hukum.

“Saya menanyakan legalitas atau dokumen perizinan penutupan jalan yang dimiliki Pertamina RU VI Balongan. Jalan umum adalah hak masyarakat. Ketika jalan umum ditutup, maka ada hak masyarakat yang dilanggar,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa tindakan yang mengganggu fungsi jalan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 28 ayat (1) disebutkan, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.” Sementara Pasal 274 ayat (1) mengatur sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

“Penutupan jalan umum tanpa izin jelas merupakan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan, apalagi jika bersifat permanen seperti yang direncanakan,” kata Toni.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa sanksi pidana tidak dapat diterapkan apabila penutupan jalan dilakukan dengan izin resmi dari pejabat yang berwenang.

Oleh karena itu, ia meminta pihak Pertamina untuk memperlihatkan dokumen perizinan kepada masyarakat yang hadir, apakah berupa Surat Keputusan (SK) Gubernur atau Bupati.

Dalam forum tersebut, seorang perwakilan wanita dari pihak Pertamina menjelaskan bahwa dokumen yang dimiliki bukan SK, melainkan berita acara antara Pemerintah Kabupaten Indramayu dengan Pertamina RU VI Balongan, yang kemudian ditampilkan melalui proyektor.

“Saya sempat menegaskan, apakah hanya berita acara? Dijawab iya. Padahal jalan yang akan ditutup itu merupakan jalan provinsi, bukan jalan kabupaten. Masa izin penutupannya hanya berupa berita acara dengan Pemkab Indramayu,” ungkap Toni.

Ia menilai berita acara bukanlah dokumen perizinan dan bukan keputusan pejabat berwenang, melainkan hanya catatan hasil kesepakatan atau penyampaian pendapat.

Sementara itu, Manager Communication Pertamina RU VI Balongan, Edo, memberikan klarifikasi bahwa dokumen perizinan penutupan jalan masih dalam proses dan belum lengkap. Ia memastikan seluruh perizinan akan dilengkapi sebelum penutupan jalan dilakukan.

Berdasarkan hasil sosialisasi tersebut, Toni RM menyimpulkan bahwa Pertamina RU VI Balongan belum siap baik secara yuridis maupun teknis.

“Secara hukum, dokumen perizinan belum lengkap. Secara teknis, jalan alternatif juga belum siap digunakan dengan aman. Oleh karena itu, uji coba penutupan jalan yang rencananya dilakukan pada 15 Desember 2025 dinyatakan ditunda atau batal,” pungkasnya.

Ia berharap informasi ini dapat disebarluaskan agar masyarakat yang tidak hadir dalam sosialisasi memahami hasil pertemuan tersebut serta menjawab berbagai pertanyaan publik terkait rencana penutupan jalan di depan Kilang Pertamina RU VI Balongan.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara