Sidang Paripurna Bahas Tiga Raperda, Fraksi PDIP Soroti Pansus 7 tentang Pajak Daerah
Sidang Paripurna Bahas Tiga Raperda, Fraksi PDIP Soroti Pansus 7 tentang Pajak Daerah

Signal.co.id – DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja tiga panitia khusus (Pansus) terkait pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Pembahasan Ketiga Pansus masing – masing diantaranya:
Pansus 5 mengenai penggabungan dan perubahan beberapa Perda, yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemerintah Desa, Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kuwu, serta Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pansus 6 terkait perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Pansus 7 mengenai perubahan atas Perda Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam sidang tersebut, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan H. Edi Fauzi menyampaikan pandangan kritisnya terhadap laporan Pansus 7 yang membahas kebijakan pajak daerah.
Ia menyatakan bahwa fraksinya belum dapat menyetujui usulan kenaikan pajak daerah sebesar 0,5 persen. “Kami memahami pemerintah daerah tengah berupaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun kami berpandangan bahwa peningkatan PAD tidak harus selalu ditempuh dengan menaikkan pajak,” ujarnya
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi memberatkan masyarakat serta dapat berdampak negatif terhadap iklim usaha di Indramayu. Oleh sebab itu, Edi meminta agar pemerintah daerah mempertimbangkan kembali besaran kenaikan pajak yang direncanakan.
“Kami sepakat dengan prinsip di era bupati sebelumnya, bahwa jika ingin menaikkan pajak cukup di angka 0,2 persen. Apalagi jika menyasar wilayah industri, kami memiliki pandangan berbeda. Kenaikan pajak yang terlalu tinggi justru bisa menciptakan iklim investasi yang kurang kondusif dan tidak sejalan dengan semangat pemerintah daerah untuk menarik investor,” tegasnya.
Fraksi PDIP, lanjutnya, memandang bahwa kenaikan pajak daerah sebesar 0,3 persen sudah cukup proporsional dan tidak terlalu membebani masyarakat maupun pelaku usaha.
“Kami dari Fraksi PDIP menyarankan agar Pansus 7 dan pemerintah daerah menetapkan kenaikan pajak sebesar 0,3 persen saja,” tutup Edi Fauzi.