Sidang Lanjutan Pembunuhan Keluarga di Paoman, Ruslandi Nilai Eksepsi Tak Menyentuh Fakta Penting

Sidang Lanjutan Pembunuhan Keluarga di Paoman, Ruslandi Nilai Eksepsi Tak Menyentuh Fakta Penting


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Sidang Lanjutan Pembunuhan Keluarga di Paoman, Ruslandi Nilai Eksepsi Tak Menyentuh Fakta Penting

Signal.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu kembali digelar pada Rabu (4/3/2026). Dalam perkara yang menewaskan lima orang korban tersebut, sejumlah fakta baru muncul dari keterangan terdakwa Prio di hadapan majelis hakim.

Menanggapi jalannya persidangan, penasihat hukum terdakwa, H. Ruslandi, S.H., menilai eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum lain dalam perkara tersebut belum menyentuh substansi penting yang justru muncul dalam persidangan. Hal itu disampaikan Ruslandi pada Kamis (5/3/2026).

Menurut Ruslandi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ia pimpin tidak mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, eksepsi yang diajukan pihak lain dinilai masih bersifat normatif dan belum mengarah pada upaya membongkar fakta baru yang disampaikan terdakwa di persidangan.

“Kalau melihat apa yang diungkapkan terdakwa Prio di persidangan, sebenarnya ada beberapa nama lain yang disebut lebih dominan melakukan penganiayaan dan pembunuhan. Seharusnya, jika eksepsi itu bertujuan membongkar fakta yang belum diketahui JPU atau tidak masuk dalam dakwaan, maka bisa diajukan dalam bentuk eksepsi error in persona atau kurang pihak,” ujar Ruslandi.

Ia menjelaskan, eksepsi semestinya dapat meminta majelis hakim memerintahkan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan mengembangkan nama-nama yang disebut terdakwa sebagai pihak yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut.

Dalam persidangan, kata dia, terdakwa Prio menyebut beberapa nama seperti Aman Yani, Joko, Fuad, dan Adi. Menurut Ruslandi, nama-nama tersebut seharusnya menjadi bahan pengembangan dalam proses hukum.

“Eksepsi yang diajukan kemarin menurut saya kurang berbobot karena tidak meminta hakim untuk memerintahkan jaksa atau aparat penegak hukum menggali nama-nama itu. Seharusnya dalam petitumnya jelas diminta agar dilakukan pengembangan penyidikan,” katanya.

Ruslandi menilai eksepsi tersebut justru lebih menyerupai materi pembelaan atau pleidoi yang seharusnya disampaikan pada tahap akhir persidangan. Karena itu, ia menilai eksepsi tersebut tidak memberikan nilai strategis dalam mengungkap fakta baru.

Meski demikian, pihaknya tetap mencermati keterangan terdakwa Prio yang menyebut adanya orang lain dalam peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa pengakuan tersebut tetap harus dihormati sebagai bagian dari hak hukum terdakwa, bahkan dapat dipandang sebagai bentuk pengungkapan fakta layaknya whistleblower atau justice collaborator.

Ruslandi juga mengaku baru mengetahui nama-nama tersebut saat persidangan berlangsung. Selama proses penyidikan sejak terdakwa ditangkap hingga perkara disidangkan, nama-nama tersebut belum pernah muncul.

“Kalau nama-nama itu sudah disebut sejak proses penyidikan, tentu saya akan menanyakan langsung kepada penyidik. Tapi faktanya baru muncul di persidangan,” ujarnya.

Ia berencana dalam waktu dekat mengunjungi terdakwa Prio di lembaga pemasyarakatan untuk menggali lebih jauh informasi tersebut.

Menurutnya, langkah itu penting mengingat perkara yang sedang disidangkan bukan kasus ringan, melainkan dugaan pembunuhan satu keluarga dengan jumlah korban lima orang.

“Ini bukan perkara sederhana. Kalau memang ada orang lain yang terlibat tetapi belum tersentuh hukum, tentu ini harus ditelusuri. Jangan sampai ada pelaku yang sebenarnya terlibat namun tidak dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Ruslandi.

Prio sendiri, lanjutnya, telah mengakui melakukan pemukulan yang berujung pada pembunuhan. Namun dalam keterangannya di persidangan, ia menyebut bahwa saat kejadian bukan Ririn yang bersamanya, melainkan beberapa nama lain.

“Apakah benar orang-orang yang disebut itu ada dan terlibat, tentu harus dibuktikan. Di sisi lain, penyidik juga telah menetapkan dua orang sebagai pelaku berdasarkan alat bukti yang mereka miliki. Jadi semuanya harus diuji di persidangan,” ujarnya.

Ruslandi menegaskan, pihaknya akan terus menggali peran setiap pihak dalam proses pembuktian nanti, termasuk dengan menanyakan langsung keberadaan serta keterlibatan nama-nama yang disebut terdakwa.

“Dalam waktu dekat saya akan ke lapas untuk bertemu Prio dan menggali lebih jauh. Karena yang membuka fakta ini di persidangan adalah Prio sendiri,” pungkasnya.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry