Sidang Keenam Pembunuhan Putri Apriyani, Kesaksian Pemilik Kost dan Rekan Polisi Kuatkan Peran Terdakwa
Sidang Keenam Pembunuhan Putri Apriyani, Kesaksian Pemilik Kost dan Rekan Polisi Kuatkan Peran Terdakwa
Signal.co.id – Sidang ke enam perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oknum anggota Polri Polres Indramayu terhadap pacarnya, Putri Apriyani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (10/2/2026). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan tiga orang saksi, di antaranya pemilik kost Rifda 4 Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, Hj. Nining dan H. Mahmudi, serta seorang anggota Polri rekan kerja terdakwa bernama Dani.
Menanggapi jalannya sidang, kuasa hukum keluarga almarhumah Putri Apriyani, Toni RM, menyampaikan bahwa keterangan saksi pemilik kost semakin menguatkan bahwa terdakwa Alvian Sinaga merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban.
“Dari keterangan saksi pemilik kost diperoleh fakta bahwa saat mereka melihat kamar kost sekitar pukul 09.00 WIB, sudah banyak polisi di lokasi. Di dalam kamar juga ditemukan baju seragam Polri bertuliskan nama Alvian Sinaga, yang merupakan terdakwa,” ungkap Toni.
Menurutnya, temuan tersebut menjadi bukti kuat yang mengaitkan langsung terdakwa dengan tempat kejadian perkara. “Ini menguatkan bahwa pelaku pembunuhan terhadap Putri Apriyani adalah terdakwa, karena ada barang bukti berupa seragam Polri milik terdakwa di dalam kamar kost,” tegasnya.
Toni juga menambahkan bahwa saksi pemilik kost melihat kondisi kamar yang sudah rusak parah akibat terbakar. Kasur, televisi, hingga pendingin ruangan (AC) tampak gosong.
“Hal ini selaras dengan dakwaan JPU bahwa korban meninggal dunia setelah dicekik kemudian dibakar. Itu terbukti dari keterangan saksi yang melihat langsung kondisi kamar dan barang-barangnya banyak yang hangus,” jelas Toni.
Sementara itu, saksi lainnya, Dani, yang merupakan anggota Polri dan rekan kerja terdakwa di Polres Indramayu, memberikan keterangan bahwa dirinya sempat bertemu terdakwa pada pagi hari saat akan berangkat dinas di bagian Samapta.
“Saksi melihat sikap terdakwa tidak seperti biasanya. Saat disapa tidak menjawab dan wajahnya tampak cemberut. Saat itu terdakwa menggunakan sepeda motor Vario putih,” kata Toni.
Ia menilai keterangan tersebut semakin memperkuat fakta persidangan terkait barang bukti sepeda motor yang ditemukan di lokasi kejadian. “Ini menguatkan bahwa sepeda motor Vario putih yang ditemukan di TKP benar milik terdakwa, sehingga semakin jelas bahwa terdakwa adalah pelaku pembunuhan,” tegasnya.
Atas rangkaian keterangan ketiga saksi tersebut, Toni RM menegaskan bahwa seluruh kesaksian pada sidang hari ini semakin memperjelas peran Alvian Sinaga sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Putri Apriyani.
“Kami meminta agar terdakwa dihukum seberat-beratnya, minimal penjara seumur hidup. Karena sebagai anggota Polri yang seharusnya mengayomi masyarakat, terdakwa justru melakukan pembunuhan secara sadis, dengan cara dicekik lalu dibakar,” pungkas Toni.





