Ruslandi Desak Kepastian Hukum Sengketa Pilwu Cibereng, Minta Pelantikan Kuwu Ditunda

Ruslandi Desak Kepastian Hukum Sengketa Pilwu Cibereng, Minta Pelantikan Kuwu Ditunda


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Ruslandi Desak Kepastian Hukum Sengketa Pilwu Cibereng, Minta Pelantikan Kuwu Ditunda

Signal.co.id – Kuasa hukum Ruslandi, S.H., menyampaikan kritik terhadap sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu terkait keputusan perselisihan hasil Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak Tahun 2025, khususnya Desa Cibereng. Hal tersebut disampaikan usai audiensi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Rabu (28/1/2026).

Dalam audiensi, Ruslandi yang dihadiri Komisi III, Kepala Bagian Hukum, Plt. Dinas Pemberdayaan, masyarakat, dan Desa (DPMD) menegaskan bahwa keputusan Bupati Indramayu atas permohonan perselisihan hasil Pilwu telah melanggar batas waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Keputusan itu baru diperoleh semalam, padahal secara aturan batas waktunya hanya 30 hari, yang seharusnya jatuh pada 17 Januari. Sekarang sudah tanggal 28, artinya sudah lewat sekitar 11 hari. Coba bandingkan jikalau kami yang terlambat mengajukan permohonan lewat waktu 7 hari pasti Pengaduan di Diskualifikasi, Ini jelas menyalahi ketentuan waktu dan mau benar sendiri..” tegas Ruslandi.

Selain persoalan waktu, Ruslandi juga menyoroti keseragaman keputusan Pemda terhadap tujuh desa yang mengajukan permohonan perselisihan, seluruhnya diputus dengan bahasa ditolak DITOLAK ibarat Putusan Pengadilan padahal Obyektivitasnya jauh dari Pemeriksaan Pengadilan yg antar pihak diberikan kesempatan saling bantah saling menguji kebenaran baik Formil maupun Materiil, kemudian jika Hakim Pengadilan Menolak Permohonan Pemohon disertai Pertimbangan Hukumnya..”

“Lucunya, dari tujuh desa dengan permasalahan yang berbeda-beda, keputusannya justru sama semua, ditolak. ANEH SAJA..Padahal setiap desa punya karakter kasus masing-masing. Ibaratnya, desa minta jeruk, yang lain minta salak, tapi semuanya malah diberi semangka. Sama sekali tidak menjawab substansi persoalan,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya permainan administratif semata, tanpa kajian mendalam terhadap substansi dugaan pelanggaran, baik terkait kecurangan, kelalaian Panitia Penyelenggara dari tingkat Desa sampai Kabupaten, maupun dugaan tindakan perbuatan melawan hukum oleh panitia/badan/pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad),
“Kalau negara ini negara hukum dan menjunjung tinggi nilai – nilai demokrasi yang baik, maka asas administrasi pemerintahan yang baik harus dijalankan sesuai UU No.30 tahun 2014 tentang Administeasi Pemerintahan (UUAP) yaitu transparansi, kepastian hukum, dan Akuntabelitas & Solutif. Ini bukan sekadar surat keputusan yang isinya sama semua,” katanya.

Ruslandi juga menyoroti klaim Pemda bahwa keputusan diambil berdasarkan hasil telaah tim yang dituangkan dalam berita acara. Namun, fakta di lapangan, berita acara tersebut tidak pernah dilampirkan atau disampaikan kepada masing-masing desa.

“Harusnya jelas, Desa Cibereng masalahnya apa, Desa Santing masalahnya apa, lalu dilampirkan kajian dan berita acaranya. Ini tidak ada. Pertanggungjawabannya hanya kemasan surat keputusan, bahasanya sama, ditolak. Ditolak apanya?” ujar Ruslandi dengan nada kritis.

Dalam forum audiensi, Ruslandi berharap DPRD, khususnya Komisi III sebagai wakil rakyat, tidak hanya menjadi wadah penampung aspirasi, tetapi mampu menyikapi persoalan ini sebagai pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.

Ia pun meminta DPRD agar merekomendasikan penundaan pelantikan Tujuh Desa khususnya Kuwu Desa Cibereng, selama proses hukum di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih berjalan.

“Hargai dulu hak warga negara untuk memperoleh kepastian hukum. Kalau masih ada proses di PTUN, sebaiknya pelantikan ditunda sampai ada putusan yang inkrah. Ini justru demi menjaga stabilitas pemerintahan desa ke depan,” jelasnya.

Terkait sikap Bagian Hukum dan DPMD, Ruslandi menilai keduanya terlalu normatif dan cenderung membela semua proses yang sudah berjalan tanpa menjawab substansi persoalan.

“Jawabannya selalu normatif, membela apa pun yang sudah terjadi. Pokoknya cukup dengan satu kata “tolak”. Bahkan soal masa jabatan delapan tahun pun jawabannya ambigu,” ujarnya.

Ia juga mengungkap adanya kecenderungan saling lempar tanggung jawab antara panitia desa dan panitia kabupaten, tanpa evaluasi faktual di lapangan.

Sementara itu, Ruslandi menyebut Komisi III DPRD menerima dan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan dalam audiensi tersebut. Ia berharap hasil rapat ini dapat menjadi bahan pembahasan lanjutan hingga dituangkan dalam nota dan sikap politik Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu terkait sengketa Pilwu Cibereng.

“Kami berharap DPRD benar-benar berdiri pada perspektif penegakan hukum dan keadilan demokrasi, bukan sekadar formalitas,” pungkasnya.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara