Ruslandi Bongkar Fakta. Ini Alasan AN Tak Layak Didikte Mundur!

Ruslandi Bongkar Fakta. Ini Alasan AN Tak Layak Didikte Mundur!


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Ruslandi Bongkar Fakta. Ini Alasan AN Tak Layak Didikte Mundur!

Signal.co.id – Kuasa hukum AN, Ruslandi, S.H., menegaskan sikap terbuka dan menghormati sepenuhnya seluruh mekanisme hukum dan etik yang saat ini tengah berjalan di lingkungan DPRD, termasuk langkah yang ditempuh oleh Badan Kehormatan (BK). Menurutnya, lembaga dewan memiliki fungsi serta mekanisme konstitusional yang patut dijunjung tinggi oleh semua pihak.

“DPRD menjalankan fungsinya, termasuk Badan Kehormatan, ya silakan. Semua diberikan kesempatan, dikonfirmasi, dan nanti apa pun yang menjadi kesimpulan Badan Kehormatan, kita hormati juga,” ujarnya.

Ruslandi menambahkan, apabila terdapat proses hukum di luar mekanisme politik DPRD, pihaknya siap menghadapinya. “Kalau ada proses di luar itu, proses hukum ya, kita hargai juga. Dan saya siap menghadapi. Bahkan kalau perlu, saya akan tuntut balik,” tegasnya.

Terkait pengaduan yang disampaikan pihak pelapor ke DPRD, Ruslandi menilai langkah tersebut janggal dari sisi etika rumah tangga. Ia menyebut, persoalan pribadi seharusnya tidak dibawa ke lembaga tempat pasangan bekerja.

“Hal yang seharusnya disimpan rapat-rapat dalam rumah tangga, justru dibawa ke ranah lembaga tempat pasangannya bekerja. Ini agak janggal,” ucapnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa secara prosedural, langkah pelapor yang menyurati Ketua DPRD sah secara hukum. “Warga atau kelompok masyarakat mana pun boleh bersurat kepada DPRD untuk menyampaikan sesuatu, termasuk dalam hal ini pengaduan dari pasangan Ibu AN,” jelasnya.

Namun, Ruslandi menilai pengaduan tersebut kurang tepat jika diarahkan ke Badan Kehormatan, mengingat substansi permasalahan menyangkut urusan pribadi. “Bukan salah tempat, tapi kurang tepat saja jika disampaikan ke BK karena ini menyangkut masalah rumah tangga,” tegasnya.

Menanggapi kabar adanya desakan agar AN mundur dari jabatannya sebagai anggota dewan, Ruslandi menilai hal tersebut terlalu berlebihan jika hanya dilatarbelakangi persoalan rumah tangga.

“Saya dengar dari media, tuntutannya itu mengundurkan diri. Padahal selama ini mereka saling mengenal, bahkan sebagai pasangan sah. Harusnya, kalau pun nanti jadi mantan, tetap didoakan agar kariernya melejit, bukan dijatuhkan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya motif politik di balik pengaduan tersebut. “Kalau sudah ada tuntutan mundur, ini sudah mulai kelihatan arahnya. Ya nggak mungkin lah orang mengundurkan diri hanya karena tekanan politik. Kalau bicara soal etika, koruptor saja sulit mengundurkan diri meskipun didesak banyak pihak,” tandasnya.

Ruslandi mengungkapkan bahwa laporan hukum yang beredar saat ini baru berada pada tahap klarifikasi dan belum masuk ke tahap penyelidikan. “Proses hukum juga baru tahap klarifikasi. Saya punya BAP dan berita acara interview-nya. Wajar saja kalau menerima pengaduan masyarakat, siapa pun itu pasti diproses,” jelasnya.

Terkait bukti yang disampaikan pelapor, ia menegaskan pentingnya pengujian secara objektif. “Pastinya kalau orang mengadukan itu ada bukti. Nah nanti kita telaah bukti itu, apakah sesuai dengan peristiwa, mengarah ke mana, dan bagaimana relevansinya. Kalau itu masuk ranah hukum, tentu penyidik yang akan menelaah bukti tersebut,” imbuhnya.

Menurutnya, jika bukti itu diserahkan ke BK DPRD, maka lembaga tersebut memiliki kewenangan penuh untuk menilai relevansinya. “Itu sah-sah saja orang menyampaikan bukti atas pengaduannya. Nanti BK yang menilai apakah bukti itu relevan atau tidak,” katanya.

Maka, Ruslandi menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum maupun politik yang tengah berjalan. Namun, jika terdapat pihak-pihak yang dianggap merugikan atau mencemarkan nama baik kliennya, ia tidak akan tinggal diam.

“Apalagi kita orang hukum. Semua harus berdasarkan fakta, jangan pakai perasaan. Kalau pakai perasaan, rusak semua tatanan hukum kita,” pungkasnya.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara