Ruslandi Ajukan Dua Gugatan Terkait Perselisihan Pilwu Cibereng, Proses Hukum Tetap Berjalan
Ruslandi Ajukan Dua Gugatan Terkait Perselisihan Pilwu Cibereng, Proses Hukum Tetap Berjalan
Signal.co.id – Kuasa hukum salah satu calon Kuwu Desa Cibereng, Ruslandi, S.H., angkat bicara terkait perkembangan perselisihan hasil Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak Kabupaten Indramayu Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa proses hukum atas sengketa tersebut saat ini masih berjalan dan tidak terpengaruh oleh agenda pelantikan kuwu terpilih.
Ruslandi menjelaskan, dirinya masih menjadi kuasa hukum dari salah satu calon di Desa Cibereng dan merasa perlu memberikan penjelasan secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia menyoroti surat jawaban atas permohonan perselisihan yang dikeluarkan sekitar 25 Januari 2026. Menurutnya, surat tersebut menjawab keberatan dari tujuh desa dengan substansi yang sama, yakni menolak seluruh permohonan perselisihan yang diajukan.
“Padahal di masing-masing desa, termasuk Cibereng, dinamika dan persoalannya berbeda. Namun jawabannya seragam, semuanya ditolak,” ujar Ruslandi.
Meski demikian, ia menyebut hal tersebut akan menjadi bagian dari dalil gugatan yang diajukan dalam proses hukum selanjutnya.
Khusus untuk Desa Cibereng, Ruslandi menyampaikan telah mengajukan dua gugatan melalui dua jalur berbeda.
Pertama, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Indramayu. Gugatan ini ditujukan terhadap panitia penyelenggara pemilihan, baik di tingkat desa maupun kabupaten.
Menurutnya, gugatan tersebut merujuk pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian dapat digugat untuk dimintakan pertanggungjawaban.
“Objek sengketanya adalah perbuatan, yakni tindakan dari pihak yang diberi amanat menyelenggarakan pemilihan,” jelasnya.
Kedua, gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam gugatan ini, objek sengketa bukanlah perbuatan, melainkan keputusan administrasi berupa surat keputusan yang diterbitkan oleh pejabat publik, dalam hal ini Bupati Indramayu.
“Yang dimohonkan di PTUN adalah pembatalan surat keputusan. Jadi klasternya berbeda, satu terkait perbuatan, satu terkait administrasi pemerintahan,” terang Ruslandi.
Ia menambahkan, kedua gugatan tersebut kini telah berjalan. Bahkan untuk gugatan di Pengadilan Negeri, sidang sudah diagendakan.
Terkait pelantikan kuwu terpilih, Ruslandi menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung tidak serta-merta menghalangi pelantikan.
“Pelantikan silakan saja berjalan. Sebelum ada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, proses pemerintahan tetap bisa dilaksanakan,” katanya.
Namun demikian, ia menyebut bahwa apabila nantinya gugatan dikabulkan oleh pengadilan, maka konsekuensi hukum akan mengikuti sesuai amar putusan, termasuk kemungkinan pembatalan keputusan atau langkah administratif lainnya.
Ia menegaskan tidak ingin mendahului putusan pengadilan dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan.
Ruslandi menekankan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan sekadar opini atau gertakan, melainkan bagian dari mekanisme resmi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan soal membangun opini atau sekadar pernyataan di awal saja. Ini adalah timeline hukum yang sedang berjalan. Publik juga perlu tahu progres dan tahapan selanjutnya,” ujarnya.
Ia memastikan akan terus mengawal proses hukum sengketa Pilwu Desa Cibereng hingga tuntas, sembari menunggu putusan pengadilan atas dua gugatan yang telah diajukan.
“Apakah nanti gugatan kami dikabulkan, ditolak, atau tidak diterima, itu ranah pengadilan. Yang jelas, proses hukum masih berjalan,” pungkasnya.





