Proyek Rehabilitasi Jalan Desa Dermayu Dipertanyakan. Minim APD, Spesifikasi Diduga Menyimpang dari Rencana Teknis

Proyek Rehabilitasi Jalan Desa Dermayu Dipertanyakan. Minim APD, Spesifikasi Diduga Menyimpang dari Rencana Teknis


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Proyek Rehabilitasi Jalan Desa Dermayu Dipertanyakan. Minim APD, Spesifikasi Diduga Menyimpang dari Rencana Teknis

Signal.co.id – Proyek rehabilitasi jalan yang berlokasi di Desa Dermayu, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025 itu dinilai sarat kejanggalan dalam pelaksanaannya.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, sejumlah pelanggaran terhadap prosedur dan standar teknis ditemukan. Salah satu yang paling mencolok adalah ketiadaan alat pelindung diri (APD) yang digunakan oleh para pekerja di lapangan.

Padahal, penggunaan APD merupakan syarat mutlak dalam pelaksanaan proyek konstruksi guna menjamin keselamatan kerja.

Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp190.745.000, yang dikerjakan oleh CV. Fadly Maju Sejahtera, dijadwalkan berlangsung selama 60 hari kalender, terhitung mulai 18 Juli hingga 15 September 2025. Namun, implementasinya di lapangan memunculkan dugaan ketidaksesuaian dengan dokumen perencanaan.

Plastik cor, misalnya, hanya digunakan sebagian di area begisting dan tidak melapisi keseluruhan lahan yang hendak dicor. Padahal, dalam metode pengecoran beton jalan yang baik dan benar, plastik cor berfungsi penting untuk menjaga kelembaban beton serta mencegah pencampuran dengan tanah yang dapat menurunkan kualitas struktur jalan.

Lebih jauh, pemasangan batu leveling atau batu urug untuk dasar pengecoran juga dipertanyakan. Material yang digunakan tampak tidak seragam dan tidak diratakan dengan benar. Beberapa bagian bahkan terlihat hanya ditimbun asal, yang berpotensi membuat struktur jalan tidak kokoh.

Spesifikasi teknis proyek mencantumkan ukuran panjang 155 meter, lebar 3 meter, dan tebal 15 sentimeter. Namun hasil pengecekan visual di lapangan menunjukkan bahwa ketebalan badan jalan yang telah dicor diduga tidak mencapai 15 cm secara merata.

Hal ini tentu mengundang kekhawatiran akan mutu dan umur jalan tersebut, terlebih jika nantinya digunakan kendaraan berat atau mengalami tekanan lalu lintas yang tinggi.

Ironisnya, saat dimintai konfirmasi, pelaksana lapangan bernama Hamdan mengaku tidak memahami secara rinci aspek teknis dari proyek tersebut. Bahkan, mandor proyek yang dikenal dengan sapaan RT, tidak mampu menjelaskan spesifikasi pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Situasi ini memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak diawasi secara optimal. Padahal, proyek infrastruktur yang menggunakan uang rakyat seharusnya mendapatkan pengawasan ketat dari pihak terkait, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik di mana peran pengawas proyek dari dinas terkait? Apakah sudah ada pengecekan rutin terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan?

Jika tidak segera dilakukan tindakan korektif, proyek ini dikhawatirkan hanya akan menambah daftar panjang proyek yang tidak memberi manfaat optimal bagi masyarakat.

Proyek jalan semestinya dibangun dengan memperhatikan kualitas dan daya tahan, bukan sekadar menggugurkan kewajiban kontrak.

Masyarakat dan pemantau kebijakan publik mendesak agar pihak berwenang, termasuk Inspektorat Daerah dan DPRD Kabupaten Indramayu, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek ini.

Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan agar tidak terjadi pemborosan anggaran serta kerugian bagi warga yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari proyek pembangunan jalan tersebut.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara