PN Indramayu Gelar Sidang Kedua Pembunuhan Putri Apriyani, Kuasa Hukum Korban Nilai Eksepsi Terdakwa Lemah
PN Indramayu Gelar Sidang Kedua Pembunuhan Putri Apriyani, Kuasa Hukum Korban Nilai Eksepsi Terdakwa Lemah
Signal.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Indramayu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Putri Apriyani dengan terdakwa Alvian Maulana Sinaga, pada Senin (12/1/2026). Sidang kedua tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, tim penasihat hukum Alvian Maulana Sinaga mengajukan sejumlah keberatan, termasuk permohonan pembatalan surat dakwaan dan penundaan pemeriksaan pokok perkara. Namun, eksepsi tersebut mendapat tanggapan tegas dari kuasa hukum keluarga korban, Toni RM.
“Tiga eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa, yakni pertama dakwaan dinilai tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas. Kedua, terdapat kesalahan penulisan terkait pekerjaan terdakwa, di mana Alvian telah dipecat dari Polri, namun dalam surat dakwaan jaksa masih mencantumkan statusnya sebagai anggota Polri. Ketiga, surat dakwaan tidak disertai cap basah atau stempel resmi Kejaksaan. Pada intinya, penasihat hukum meminta agar dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan batal,” ujar Toni.
Toni menilai seluruh keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Menurutnya, surat dakwaan JPU telah disusun sesuai dengan syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Untuk eksepsi pertama, saya pastikan akan ditolak, karena surat dakwaan telah memenuhi unsur cermat, jelas, dan lengkap,” ujar Toni.
Toni menjelaskan bahwa KUHAP secara tegas mengatur kriteria dakwaan yang dapat dinyatakan tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas, yakni apabila dakwaan tidak menguraikan perbuatan pidana secara terang, termasuk waktu dan tempat terjadinya tindak pidana.
Dalam perkara ini, lanjut Toni, jaksa telah menguraikan secara rinci tempus dan locus delicti. Peristiwa pidana disebutkan terjadi pada Agustus 2025 di Kos Rifda 4, Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu. Dengan demikian, unsur formil surat dakwaan dinilai telah terpenuhi.
Menanggapi keberatan penasihat hukum terdakwa terkait identitas pekerjaan Alvian Maulana Sinaga, Toni menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai error in persona. Menurutnya, error in persona hanya terjadi apabila terdapat kesalahan dalam penentuan subjek hukum, bukan sekadar kekeliruan administratif dalam pencantuman identitas.
Sementara itu, terkait keberatan soal tidak adanya cap atau stempel basah kejaksaan pada surat dakwaan, Toni menegaskan hal tersebut tidak memengaruhi keabsahan dakwaan. Selama dakwaan disusun sesuai dengan ketentuan KUHAP, maka dakwaan tetap sah secara hukum.
“Dakwaan hanya bisa dibatalkan jika terbukti tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas. Selama dakwaan tersebut memenuhi unsur itu, maka sudah sesuai prosedur hukum dan eksepsi yang diajukan pasti ditolak,” tegasnya.
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana ini dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 20 Januari 2026, dengan agenda pembacaan tanggapan JPU terhadap eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa.




