Pelaku “S” Ditangkap Kembali, Bukti Baru Ungkap Modus Operandi Pelaku Pencurian Berulang di Desa Amis
Pelaku “S” Ditangkap Kembali, Bukti Baru Ungkap Modus Operandi Pelaku Pencurian Berulang di Desa Amis

Signal.co.id – Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku pencurian berinisial S (27), warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, telah diamankan kembali.
Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya pelaku sempat dibebaskan akibat penyelesaian kekeluargaan yang diambil oleh korban, namun kemudian kembali mendapatkan sorotan masyarakat karena terjadi kembali insiden serupa.
Kejadian bermula pada Senin dini hari (7/4/2025) di sebuah rumah milik korban berinisial M di Desa Amis. Dalam insiden tersebut, S sempat ditangkap dan dibawa ke Polsek Cikedung.
Namun, korban memilih untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan menyusun surat pernyataan serta membuat rekaman video sebagai bentuk kesepakatan non-formal.
AKBP Ari Setyawan menjelaskan, “Atas dasar surat pernyataan dan rekaman video tersebut, pelaku dikembalikan ke keluarganya pada Senin (7/4) pukul 20.00 WIB.” Meski demikian, keputusan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan warga Desa Amis, terutama karena diketahui masih ada kasus pencurian lain yang serupa namun tidak dilaporkan secara resmi.
Ketidakpuasan warga pun semakin memuncak ketika pada Rabu (9/4/2025) sejumlah warga mendatangi Polsek Cikedung untuk mempertanyakan penanganan kasus tersebut.
Terlebih lagi, ratusan warga Desa Amis sempat melakukan aksi geruduk ke Polsek Cikedung di malam harinya. Warga mengungkapkan kekecewaannya, bahkan ada yang menyuarakan dugaan adanya oknum di kepolisian yang diduga menerima suap dari pelaku pencurian.
Merespons situasi tersebut, Kapolres Indramayu langsung turun tangan untuk berdialog dengan masyarakat. “Kami memberikan pemahaman dan menjamin akan mengawal proses hukum ini secara prosedural dan profesional,” ujar AKBP Ari Setyawan. Dialog ini mampu mendorong tiga korban pencurian lainnya untuk melaporkan kejadian yang mereka alami ke Polres Indramayu pada Kamis (10/4/2025).
Berdasarkan laporan tiga korban yang masuk ke Polres Indramayu, polisi segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam proses penyidikan, delapan saksi diinterogasi dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain:
Dua handphone yang menyimpan rekaman dan bukti transaksi;
Catatan transaksi yang berkaitan dengan kegiatan pelaku;
Dua sepeda anak yang diduga digunakan untuk mobilitas pelaku;
Akun judi online yang mengindikasikan pola pengeluaran untuk kebutuhan pribadi pelaku.

Hasil investigasi tersebut membawa pada penangkapan kembali terduga pelaku S pada Kamis (10/4/2025) pukul 07.00 WIB di Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya. Berdasarkan pengumpulan bukti dan kesaksian, polisi menetapkan S sebagai tersangka dan mengaitkannya dengan dua pasal dalam KUHP, yakni:
Pasal 363 Ayat 2 KUHP: Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pasal 362 KUHP: Pencurian biasa, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Dalam keterangan resminya, Kapolres menjelaskan bahwa hasil pencurian tersebut sebagian besar digunakan oleh S untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli minuman keras, serta mendanai aktivitas judi online.
Keadaan ini menambah kompleksitas kasus, mengingat modus operandi pelaku yang tampak terus menerus dalam melakukan pencurian meskipun sudah pernah mendapat penyelesaian secara kekeluargaan.
AKBP Ari Setyawan menekankan pentingnya masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian kejahatan kepada pihak berwajib.
“Kami siap menindaklanjuti laporan dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindak pidana tidak hanya diselesaikan secara kekeluargaan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Desa Amis untuk menyadari bahwa penyelesaian kekeluargaan atas tindak kriminal berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang ada.
Tindakan tidak melaporkan kejahatan secara resmi justru membuka peluang bagi pelaku untuk melakukan tindakan serupa berulang kali, memberikan pelajaran penting mengenai pentingnya proses pelaporan kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Indramayu bersama jajarannya menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan dan keadilan di wilayahnya, serta mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam mendukung penegakan hukum dengan segera melaporkan segala bentuk kejahatan.