Orang Tua Siswa SD di Losarang Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Pelanggaran Etika Guru Jadi Sorotan
Orang Tua Siswa SD di Losarang Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Pelanggaran Etika Guru Jadi Sorotan
Signal.co.id – Seorang orang tua siswa sekolah dasar di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan tindakan oknum guru kelas berinisial “T” yang dinilai tidak sesuai dengan etika pendidikan dan berdampak pada kondisi psikologis peserta didik.
Orang tua siswa, Deis Handika, menegaskan langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab dalam melindungi hak serta kondisi mental anaknya. Ia menilai tindakan yang dilakukan oknum guru telah melewati batas kewajaran dalam dunia pendidikan.
“Kami merasa anak kami tidak mendapatkan perlakuan yang semestinya. Karena itu kami berencana membawa kasus ini ke ranah hukum agar ada kejelasan dan keadilan,” ujar Deis, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, pelaporan akan dilakukan secara resmi melalui aparat penegak hukum di Kabupaten Indramayu. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan objektif, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Deis mengungkapkan, hingga saat ini anaknya masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Kondisi itu, kata dia, menjadi alasan utama keluarga menolak upaya penyelesaian secara damai yang sempat ditawarkan pihak sekolah.
“Anak saya masih trauma, dan saya tidak bisa menerima perlakuan guru kelasnya. Meskipun pihak sekolah sudah menawarkan damai, saya menolak. Kasus ini akan tetap saya lanjutkan ke ranah hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian secara damai dinilai belum mampu menjawab substansi persoalan. Bagi keluarga, jalur hukum dianggap sebagai langkah terbaik untuk memperoleh kepastian dan keadilan, sekaligus menjadi pembelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang di lingkungan pendidikan.
Meski demikian, Deis menyatakan tidak akan membeberkan secara rinci duduk perkara kasus tersebut ke media sosial. Ia memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada aparat penegak hukum dengan bukti-bukti yang telah disiapkan.
“Saya tidak akan menyampaikan persoalan ini di media sosial. Biarlah penegak hukum yang memproses berdasarkan data-data yang saya laporkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Arief, belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Padahal, yang bersangkutan disebut telah ditugaskan langsung oleh Kepala Dinas untuk menangani kasus ini.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penegakan etika profesi pendidik serta perlindungan terhadap peserta didik di lingkungan sekolah dasar. Publik berharap pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu segera memberikan klarifikasi dan memastikan proses belajar mengajar tetap berlangsung aman, nyaman, serta kondusif bagi seluruh siswa.





