Menang di Tingkat Banding, Kantor Hukum Ruslandi & Rekan Kembalikan Hak Tanah Kliennya.

Menang di Tingkat Banding, Kantor Hukum Ruslandi & Rekan Kembalikan Hak Tanah Kliennya.


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Menang di Tingkat Banding, Kantor Hukum Ruslandi & Rekan Kembalikan Hak Tanah Kliennya.

Signal.co.id – Gugatan Perkara Perdata Nomor : 2/Pdt.G/ 2025/PN. Idm Diterima dan DKABULKAN pada tingkat Banding melalui Putusan Nomor : 392/PDT/2025/PT. BDG, Dua Bidang Tanah di Wilayah Kec. Losarang secara Hukum Resmi Kembali ke Pemilik Sah.

Langkah hukum yang ditempuh Kantor Hukum Ruslandi & Rekan kembali membuahkan hasil manis. Melalui putusan banding yang dibacakan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara perdata Nomor 592/PDT/2025/PT BDG, majelis hakim Mengabulkan Permohonan Banding Penggugat dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Indramayu pada tingkat pertama.

Putusan yang dijatuhkan pada September 2025 itu menjadi tonggak penting bagi pihak penggugat, yang sebelumnya sempat mengalami penolakan gugatan di tingkat pertama. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan tergugat BERSALAH telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dua bidang tanah obyek sengketa beserta sertifikat hak milik atas nama Penggugat (Eksekutorial).

Selain itu, tergugat juga diwajibkan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp127.500.000 (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebagai kompensasi atas kerugian pengelolaan tanah yang dialami penggugat selama bertahun-tahun.

Sengketa tanah ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh penggugat ke Pengadilan Negeri Indramayu dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2025/PN Idm. Namun pada tanggal 7 Agustus 2025, majelis hakim pengadilan negeri memutuskan untuk menolak gugatan penggugat.

Tidak berhenti di situ, kuasa hukum penggugat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Setelah melalui proses pemeriksaan berkas perkara dan persidangan di tingkat banding, majelis hakim akhirnya menerima permohonan banding dan membatalkan seluruh amar putusan tingkat pertama.

“Jadi kemarin saya sebagai penggugat, gugatan saya ditolak pada Pemeriksaan Pengadilan Tingkat Pertama, lalu saya persoalkan Majelus Hakim dalam Pertimbangan Hukumnya yang malah membahas Subrogasi yg BUKAN merupakan Obyek dari Perkara yang saya Gugat, Subrogasi harus didahului dengan Kepailitan dan itu Doamin Obyek Perkara Kepailitan, padahal dalam perkara ini sederhana tapi majelis keluar Obyek Gugatan untuk mencari titik lemah Gugatan Kami…tapi kami Konsisten bahwa saya telah mengidentifikasi Perbuatan Tergugat murni PMH sebagaiman diatur pasal 1365 KUHPerdata (onrechmatige daad) dan wajib dihukum sehingga ada Kepastian Hukum. Tapi melalui putusan banding ini, gugatan saya dibenarkan / di KABULKAN yang semula ditolak itu DIBATALKAN. Sehingga sekarang amar putusannya berbunyi gugatan saya dikabulkan,” ujar Ruslandi, S.H., selaku kuasa hukum penggugat.

Ia menambahkan, “Dalam amar putusan, pihak tergugat dihukum untuk menyerahkan dua obyek tanah dan sertifikat, serta membayar ganti rugi atas pengelolaan tanah klien kami. Ini menjadi bentuk keadilan bagi klien yang selama bertahun-tahun haknya diabaikan.”

Dua bidang tanah yang menjadi obyek sengketa berada di Blok Buyut Tugu, Desa Rajaiyang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Berdasarkan amar putusan, tanah tersebut masing-masing memiliki luas 5.280 m² dan 4.410 m² dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 30 dan 32 atas nama H. Sudrajat.

Tanah tersebut secara sah dinyatakan menjadi milik penggugat setelah majelis hakim menyatakan tergugat tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk menguasainya. Putusan juga menegaskan agar tergugat dan pihak-pihak terkait tunduk serta patuh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum.

Bagi Kantor Hukum Ruslandi, S.H., & Rekan, putusan ini menjadi kemenangan kedua dalam kurun waktu 10 bulan di tahun 2025 dalam perkara perdata sengketa tanah sebagai pihak penggugat. Sebelumnya, kantor hukum ini juga memenangkan perkara serupa yang telah inkracht di tingkat banding.

“Perjuangan panjang ini membuktikan bahwa hukum masih menjadi jalan keadilan bagi masyarakat kecil. Kami bersyukur atas kepercayaan klien dan keyakinan majelis hakim dalam menilai perkara ini secara objektif,” kata Ruslandi.

Ia juga menyampaikan bahwa tim hukum masih menunggu apakah pihak tergugat akan mengajukan kasasi atau tidak. “Kami siap menghadapi proses selanjutnya bila memang ada langkah kasasi. Namun kami optimistis, karena dasar hukum kami sangat kuat,” ujarnya menegaskan.

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung ini menjadi contoh nyata bagaimana proses hukum banding dapat mengoreksi putusan tingkat pertama.

Dalam amar putusannya, majelis hakim:
Menolak eksepsi tergugat konvensi;
Mengabulkan sebagian gugatan penggugat konvensi;
Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menetapkan penggugat sebagai pemilik sah atas dua bidang tanah;
Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp127.500.000.

Putusan ini juga sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya dokumen kepemilikan yang sah dan perlindungan hukum dalam sengketa pertanahan.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara