Majelis Hakim PN Indramayu Tolak Eksepsi Alvian Sinaga, Kuasa Hukum Korban Nilai Putusan Tepat

Majelis Hakim PN Indramayu Tolak Eksepsi Alvian Sinaga, Kuasa Hukum Korban Nilai Putusan Tepat


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Majelis Hakim PN Indramayu Tolak Eksepsi Alvian Sinaga, Kuasa Hukum Korban Nilai Putusan Tepat

Signal.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu secara resmi menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Alvian Maulana Sinaga dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Putri Apriyani. Putusan sela tersebut dinilai tepat dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum keluarga almarhumah Putri Apriyani, Toni RM, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim PN Indramayu yang diketuai Agus, dengan anggota Bayu dan Ria, atas putusan menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

“Majelis Hakim dalam memutus menolak eksepsi pengacara terdakwa pembunuhan berencana tersebut sudah sangat tepat dan berdasarkan hukum,” tegas Toni RM saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/1/2026).

Menurut Toni, seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Eksepsi tersebut antara lain menyangkut kewenangan mengadili, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak cermat, jelas, dan lengkap, dugaan kesalahan penulisan pekerjaan terdakwa yang disebut masih sebagai anggota Polri, hingga tidak adanya stempel basah Kejaksaan Negeri Indramayu.

“Semua eksepsi itu ditolak Majelis Hakim karena surat dakwaan JPU sudah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Toni, Majelis Hakim secara tegas menilai eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum. Penilaian tersebut, menurutnya, sudah sangat tepat karena eksepsi yang diajukan memang tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

“Eksepsi itu jangan sekadar gaya-gayaan agar pengacara terlihat bekerja dan hebat di mata klien. Kalau sampai ditolak dan Majelis Hakim menyatakan tidak beralasan hukum, justru bisa memalukan. Hal formil saja tidak dipahami, apalagi nanti membela pada pokok perkara,” cetus Toni.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan perkara pembunuhan berencana ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Toni menegaskan pihaknya bersama keluarga korban akan terus mengawal jalannya persidangan hingga adanya putusan akhir.

“Kami berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya, minimal penjara seumur hidup. Terdakwa adalah seorang anggota polisi yang seharusnya melindungi masyarakat, namun justru melakukan pembunuhan secara sadis, korban dicekik lalu dibakar, dan korbannya adalah seorang perempuan,” pungkasnya.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara