Kuasa Hukum AN Siap Dampingi Klien Saat Klarifikasi di BK DPRD Terkait Dugaan Perselingkuhan
Kuasa Hukum AN Siap Dampingi Klien Saat Klarifikasi di BK DPRD Terkait Dugaan Perselingkuhan

Signal.co.id – Menjelang agenda klarifikasi yang dijadwalkan pada Selasa, 21 Oktober 2025, kuasa hukum anggota DPRD berinisial AN, Ruslandi,S.H., menyatakan kesiapan untuk mendampingi kliennya dalam menghadapi proses di Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Indramayu. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari aduan yang dilayangkan oleh suami AN, IR, terkait dugaan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik sebagai anggota DPRD.
Ruslandi mengungkapkan bahwa sejak 30 September 2025, AN telah resmi menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum. Ia mengatakan, tuduhan yang dilayangkan IR sejatinya berawal dari masalah internal rumah tangga mereka.
“Ini persoalan keluarga. Seharusnya seorang suami bisa menyimpan persoalan rumah tangganya secara baik. Karena dalam setiap persoalan pasti ada sebab akibat, dan kebenaran tidak bisa dipegang apa lagi dimiliki sepihak,” ujarnya.
Ia menegaskan akan menghormati seluruh proses yang berjalan di lembaga BK DPRD. “BK DPRD adalah lembaga terhormat. Kita semua wajib menjunjung tinggi keberadaan & prosesnya. Kalau memang ada undangan klarifikasi, klien saya siap hadir dan pastinya memberikan keterangan,” tegasnya.
Terkait tuduhan dugaan perzinaan yang disebut terjadi diwilayah Aceh, Ruslandi menyebut hal tersebut tidak logis.
“Kalau ingin melakukan hal seperti itu, tidak mungkin dilakukan di Aceh yang sangat ketat menerapkan syariat Islam. Masuk hotel saja harus menunjukkan identitas suami istri. Jadi tuduhan itu tidak rasional & perlu diuji secara Objektif melalui proses Hukum karena ini tuduhan yg tidak main-main,” jelasnya.
Ruslandi juga menyinggung soal bukti-bukti yang dilampirkan oleh pihak pelapor. Menurutnya, bukti menjadi tanggung jawab pihak pengadu atay yg menuduh.
“Kalau tidak disertai bukti, maka itu hanya ilusi atau kebohongan dan bisa dituntug fitnah. Tapi perlu dicatat, kami juga memiliki bukti yang cukup untuk melakukan proses hukum sebaliknya yerhadap suami dari ibu AN yaitu tentang adanya dugaan KDRT baik kekerasan fisik maupun kekerasan secara Verbal, saya akan bawa ini ke Proses Hukum Pidana,” ungkapnya.
Ia menilai langkah BK DPRD yang berencana jika belum bisa menemui titik temu akan melakukan peninjauan ke lokasi kejadian sebagai bentuk proses investigasi yang wajar.
“Sepanjang itu untuk memperoleh kejelasan dan pembuktian, kami tidak keberatan. Justru akan memperkuat proses klarifikasi,” katanya.
Ruslandi pun menekankan, persoalan rumah tangga seharusnya tidak dikaitkan langsung dengan tugas AN sebagai anggota DPRD. “AN ini dipilih oleh rakyat. Jadi, jika ada persoalan pribadi, jangan kemudian digiring ke ranah politik atau tugasnya sebagai wakil rakyat, Bu AN sangat bermanfaat bagi Masyarakat di Daerah Pemilihannya jangan lantas menjadi alat untuk mempolitisasi keadaan…” tandasnya.