Korban Investasi Lebah Klanceng di Indramayu Adukan Nasib ke Wapres RI
Korban Investasi Lebah Klanceng di Indramayu Adukan Nasib ke Wapres RI

Signal.co.id – Ratusan korban investasi bodong PT Mahakarya Berkah Madani (PT MBM) dari berbagai daerah, termasuk Kabupaten Indramayu, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan penipuan berkedok kemitraan peternakan lebah klanceng yang dijalankan perusahaan tersebut.
Dalam sebuah pertemuan di rumah pengurus Asosiasi Pengusaha Lebah Indonesia (APLI) Indramayu, di Desa Sukasari, Kecamatan Arahan, para korban menyampaikan keluhan dan harapan mereka kepada Dudung Badrun, SH., MH., yang saat ini ditunjuk sebagai kuasa hukum APLI untuk menangani kasus ini.
PT MBM yang mengklaim bergerak di bidang pengembangbiakan lebah klanceng penghasil madu, menawarkan paket kemitraan berupa satu unit stup (sarang lebah) seharga Rp1,2 juta. Mitra dijanjikan keuntungan hingga Rp400 ribu setiap empat bulan dari hasil panen madu. Namun sejak beroperasi pada 2019, skema kemitraan ini justru merugikan para mitra. Tidak ada transparansi terkait hasil panen maupun dana bagi hasil yang dijanjikan.
APLI mencatat, sekitar 28.000 mitra di seluruh Indonesia menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp765 miliar. Di Kabupaten Indramayu saja, tercatat lebih dari 600 korban dengan total kerugian sekitar Rp40 miliar. Kerugian per orang bervariasi, mulai dari Rp60 juta hingga ratusan juta rupiah.
Dampak kasus ini sangat berat bagi para korban. Banyak di antaranya terlilit utang bank, menjual aset, menggadaikan sawah, bercerai, menjadi pekerja migran, hingga ada yang nekat mengakhiri hidup.
“Banyak korban sampai menggadaikan harta benda dan meminjam ke bank demi ikut investasi ini. Kini mereka kebingungan karena dana tak kembali dan keuntungan tak pernah ada,” ungkap H. Wahidin, Ketua APLI.
APLI telah melakukan berbagai langkah, termasuk audiensi dengan Komisi III DPR RI dan Bareskrim Polri. Bahkan, pada April lalu, laporan kasus ini telah diterima langsung oleh Wakil Presiden RI di Istana Wapres. Pemerintah berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut melalui dinas terkait.
“Kerja sama yang dijanjikan PT MBM hanya formalitas. Tidak pernah ada pelatihan ataupun pembinaan kepada mitra. Ini jelas penipuan, dan kami akan menuntut pengembalian dana korban,” tegas Dudung Badrun.
APLI mengajak seluruh korban untuk bersatu memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum, serta berharap pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas agar kasus serupa tak terulang di masa depan.