Klarifikasi Isu Dana Rp2 Miliar di Hadapan Kejari Indramayu, Dirut Perumdam TDA Jelaskan Semua Sesuai Aturan.
Klarifikasi Isu Dana Rp2 Miliar di Hadapan Kejari Indramayu, Dirut Perumdam TDA Jelaskan Semua Sesuai Aturan.
Signal.co.id – Direktur Utama Perumdam Tirta Dharma Ayu (TDA) Kabupaten Indramayu, H. Nurpan, S.E., M.Si., memberikan klarifikasi menyeluruh seusai memenuhi undangan permintaan keterangan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu pada Selasa (2/12/2025).
Hal ini berkaitan dengan isu dana Rp2 miliar yang sempat mengemuka dan menjadi sorotan publik. Nurpan hadir secara kooperatif, menjawab sekitar 15 pertanyaan penyidik serta menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Dalam keterangannya di kantor Perumdam TDA, Nurpan menegaskan bahwa tidak ada penyimpangan ataupun indikasi korupsi terkait isu tersebut.
“Semua dokumen sudah kami serahkan, dan kami berharap penyelidikan ini bisa memberikan kejelasan kepada publik,” ujarnya.
Nurpan mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah Kejari Indramayu dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas di tubuh Perumdam.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa perusahaan daerah ini tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, tanpa ada praktik yang merugikan,” tegasnya.
Terkait poin-poin pemeriksaan, salah satu yang menjadi fokus adalah soal keberadaan dana Rp2 miliar yang ramai diperbincangkan publik. Nurpan menegaskan bahwa dana tersebut telah dikembalikan kepada PDAM dan kemudian dialihkan ke PT TNS sesuai ketentuan kontrak investasi.
“Uang itu sudah dikembalikan kepada PDAM dan langsung kami transfer ke PT TNS sesuai voucher dan peruntukannya dari awal. Dana tersebut merupakan kewajiban PDAM dalam kontrak investasi,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Perumdam telah melunasi kewajiban pembayaran air curah kepada PDAM Kabupaten Kuningan. Karena itu, ia berharap isu yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kalau ada yang kurang paham, di internal Perumdam sebenarnya bisa diklarifikasi dengan bertanya. Semua kronologi dan peruntukan dana sudah saya jelaskan lengkap dengan bukti-bukti yang kuat,” kata Nurpan.
Pada kesempatan yang sama, ia turut menyayangkan adanya penyebaran dokumen internal, termasuk surat dari Kejaksaan, yang seharusnya bersifat rahasia namun beredar di publik. Ia menyebut, pihak Kejari akan memproses secara hukum oknum yang menyebarkan dokumen tersebut.
“Saya tidak tahu siapa yang berani menyebarluaskan surat rahasia dari Kejari. Yang jelas, siapapun pelakunya, pihak Kejari akan memproses secara hukum,” tutupnya.
Masyarakat Indramayu diharapkan tetap tenang dan mendukung proses penegakan hukum, agar polemik yang berkembang tidak semakin meluas dan merugikan citra Perumdam Tirta Dharma Ayu sebagai penyedia layanan air bersih daerah.


