Kasus Pembunuhan di Indramayu Resmi Ditangkap, Tunjuk Pengacara Ruslandi Dampingi Proses Hukum Alfian Maulana Sinaga
Kasus Pembunuhan di Indramayu Resmi Ditangkap, Tunjuk Pengacara Ruslandi Dampingi Proses Hukum Alfian Maulana Sinaga

Signal.co.id – Kasus pembunuhan sadis yang menggegerkan warga Indramayu akhirnya memasuki babak baru. Alfian Maulana Sinaga (23), mantan anggota Polres Indramayu yang sempat buron selama dua pekan, berhasil ditangkap polisi gabungan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kini, tersangka resmi menunjuk Advokat Ruslandi, SH sebagai penasehat hukumnya.
Sebagaimana diketahui, Alfian Maulana Sinaga diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya, Putri Apriyani (24), warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Aksi keji itu dilakukan di sebuah indekos di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025).
Menurut keterangan saksi, pada malam kejadian sempat terjadi percekcokan antara tersangka dan korban. Pertengkaran itu berujung pada tindak kekerasan hingga korban meninggal dunia.
Tak berhenti di situ, Alfian bahkan tega membakar jasad korban. Warga sekitar yang melihat kepulan asap segera mendatangi lokasi dan mendapati korban sudah tergeletak dengan kondisi wajah terbakar. Kejadian itu langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian.
Polres Indramayu yang mendapat laporan segera menurunkan tim Inafis untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti. Dalam hitungan jam, foto dan video dari lokasi kejadian tersebar luas di media sosial, membuat kasus ini menjadi viral dan memicu keresahan masyarakat.
Usai melakukan aksi keji tersebut, Alfian melarikan diri. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka, memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO), dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Selama dua pekan, keberadaannya menjadi misteri. Namun, berkat kerja sama Polres Indramayu dan Polres Dompu, NTB, Alfian berhasil ditangkap pada Sabtu (23/8/2025) di sebuah saung di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Saat ditangkap, ia tidak melakukan perlawanan dan tampak pasrah. Video penangkapannya pun beredar luas di media sosial.
Berdasarkan hasil penyelidikan, rekaman CCTV menjadi bukti penting dalam mengungkap pelarian Alfian. Pada pukul 20.00 WIB, korban dan tersangka terekam masuk ke kamar kos di Singajaya.
Sekitar pukul 05.00 WIB, Alfian terlihat keluar kamar dengan wajah panik. Ia kemudian sempat melarikan diri hingga ke Cirebon, menumpang mobil Elf, dan berpindah-pindah kendaraan menuju Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Bahkan, ia sempat menggunakan becak untuk mengelabui petugas sebelum akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap di NTB.
Setelah ditangkap, tersangka menunjuk Advokat Ruslandi, SH untuk mendampingi proses hukumnya. Ruslandi menegaskan, kehadirannya bukan untuk membenarkan perbuatan tersangka, melainkan memastikan proses hukum berjalan adil.
“Setiap orang yang berhadapan dengan hukum berhak mendapat pendampingan. Kami hadir untuk memastikan hak-hak tersangka tetap dijunjung, termasuk dalam proses penyidikan dan persidangan nanti. Hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa mengurangi hak siapa pun,” kata Ruslandi.
Kasus ini terus menyita perhatian publik, baik di Indramayu maupun secara nasional. Ribuan warganet menyerukan agar tersangka dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Dengan hadirnya penasehat hukum dari kedua belah pihak, masyarakat berharap persidangan berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.