Kasus Dana Hibah KNPI Indramayu 2023 Baru Dikembalikan ke Kas Daerah, Irbansus: Proses Hukum Tunggu Keputusan APH
Kasus Dana Hibah KNPI Indramayu 2023 Baru Dikembalikan ke Kas Daerah, Irbansus: Proses Hukum Tunggu Keputusan APH
Signal.co.id – Inspektorat Kabupaten Indramayu memastikan bahwa dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023 telah dikembalikan ke kas daerah. Total dana yang dikembalikan mencapai Rp162 Juta. Pengembalian dilakukan setelah adanya temuan dalam hasil audit Inspektorat serta proses penagihan yang telah berlangsung beberapa waktu sebelumnya.
Hal itu disampaikan Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Indramayu, Syarifudin, saat ditemui di kantornya, Senin (3/11/2025). Ia menyebut, pengembalian dana tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil audit terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
“Dana hibah KNPI tahun 2023 memang baru dikembalikan ke rekening kas umum daerah pada tanggal 23 Oktober 2025. Nilainya sebesar Rp162 juta, sesuai hasil audit dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang kami terima,” ujar Syarifudin kepada wartawan.
Menurutnya, setelah audit selesai, pihak Inspektorat telah menjalankan mekanisme penagihan sesuai aturan yang berlaku. Namun karena waktu penagihan telah melampaui masa yang ditentukan, maka kewenangan selanjutnya berada pada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau sudah melewati masa penagihan, maka tanggung jawabnya bukan lagi di Inspektorat. Sesuai aturan, kasus seperti ini bisa dilimpahkan ke APH dengan seizin pimpinan. Dan sejauh ini, kami mendapat informasi bahwa memang sudah ada pengaduan terkait persoalan ini di kejaksaan,” jelasnya.
Syarifudin menjelaskan, pengembalian dana hibah tersebut menjadi langkah penting untuk memulihkan kerugian negara. Meski demikian, keputusan apakah kasus tersebut dianggap selesai atau tetap berlanjut menjadi ranah dari pihak penegak hukum.
“Kami menunggu hasil koordinasi dengan APH. Apakah dengan adanya pengembalian dana itu, proses dianggap selesai atau masih berlanjut secara hukum. Karena dari sisi kerugian negara, uang itu sudah dikembalikan,” tambahnya.
Lebih jauh, Inspektorat juga menegaskan telah mengambil langkah preventif agar kasus serupa tidak terulang pada tahun berikutnya. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan merekomendasikan kepada dinas terkait agar penyaluran dana hibah untuk KNPI pada tahun 2024 tidak dilanjutkan, sebelum pertanggungjawaban tahun 2023 benar-benar tuntas.
“Kami sudah menyampaikan kepada dinas terkait, agar untuk tahun 2024 hibah kepada KNPI tidak diberikan dulu. Kami ingin memastikan bahwa pertanggungjawaban dana tahun 2023 benar-benar sudah diselesaikan dengan baik,” tegas Syarifudin.
Ia menambahkan, persoalan yang menyangkut lembaga kemasyarakatan seperti KNPI memang memiliki tantangan tersendiri dari sisi regulasi. Tidak seperti pegawai negeri atau perangkat desa yang memiliki aturan disiplin dan mekanisme sanksi jelas, lembaga kemasyarakatan tidak memiliki perangkat hukum yang tegas untuk menjatuhkan sanksi langsung dari Inspektorat.
“Kalau ASN atau pamong desa itu jelas, ada mekanisme sanksinya. Tapi kalau lembaga masyarakat seperti KNPI, kami tidak punya dasar hukum yang baku untuk memberikan sanksi langsung. Jadi sifatnya hanya pengawasan dan rekomendasi,” ungkapnya.
Meski begitu, Syarifudin menegaskan bahwa tanggung jawab penggunaan dana hibah tetap berada di tangan pengurus lembaga penerima. Bila tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana, maka risiko hukum tetap melekat pada pihak pengurus lembaga tersebut.
“Karena ini uang negara, maka risikonya juga sama. Pengurus lembaga yang menerima dana hibah tetap bertanggung jawab penuh atas penggunaannya. Jika tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka proses hukum tetap bisa berjalan,” katanya.
Sebagai informasi, persoalan dana hibah KNPI Indramayu tahun 2023 sempat mencuat setelah adanya dugaan penyimpangan dalam pelaporan dan penggunaan anggaran. Meskipun dana telah dikembalikan, proses klarifikasi dan pemeriksaan lanjutan sempat dilakukan oleh pihak kejaksaan.
Langkah pengembalian dana ke kas daerah menjadi salah satu bentuk penyelesaian administratif untuk menutup kerugian keuangan negara. Namun, secara hukum, keputusan akhir terkait penghentian atau kelanjutan perkara berada di tangan aparat penegak hukum.
Inspektorat berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh organisasi penerima bantuan keuangan dari APBD Kabupaten Indramayu agar lebih tertib dalam pelaporan dan penggunaan anggaran.
“Kami terus mengingatkan semua penerima hibah dan bantuan sosial agar tertib administrasi dan transparan. Semua dana publik harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun hukum,” tutup Syarifudin.
Dengan dikembalikannya dana hibah KNPI tahun 2023 sebesar Rp162 juta ke kas daerah, Inspektorat Kabupaten Indramayu menegaskan bahwa dari sisi pengawasan internal, kerugian negara sudah dipulihkan.
Kini, masyarakat menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik di Kabupaten Indramayu terus ditegakkan.


