Jelang Pemilihan Kuwu Serentak, Syarat Calon Kuwu Tetap SMP. Ini Penjelasan Pansus 5 DPRD Indramayu

Jelang Pemilihan Kuwu Serentak, Syarat Calon Kuwu Tetap SMP. Ini Penjelasan Pansus 5 DPRD Indramayu


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Jelang Pemilihan Kuwu Serentak, Syarat Calon Kuwu Tetap SMP. Ini Penjelasan Pansus 5 DPRD Indramayu

Signal.co.id – Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kabupaten Indramayu saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemerintahan Desa. Raperda ini menjadi perhatian publik, terlebih jelang pelaksanaan pemilihan kuwu serentak di 139 desa pada tahun 2025.

Ketua Pansus 5, Romdoni, menyatakan bahwa salah satu poin krusial yang banyak menyita perhatian adalah soal syarat calon kuwu, khususnya terkait jenjang pendidikan.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa syarat pendidikan bagi calon kuwu akan dinaikkan menjadi minimal SMA/sederajat, lebih tinggi dari ketentuan dalam Undang-Undang Desa yang menetapkan minimal SMP/sederajat.

“Betul, sebelumnya di draft awal memang sempat tercantum SMA, namun setelah melalui pembahasan bersama seluruh anggota Pansus 5 dari fraksi-fraksi yang ada, kita sepakat menetapkan syarat pendidikan minimal SMP,” kata Romdoni.

Ia mengakui, pembahasan poin ini berjalan cukup alot dan penuh perdebatan, namun tetap dalam suasana demokratis dan mufakat. “Di poin ini memang cukup lama kita bahas, tapi alhamdulillah bisa permufakatan juga,” tambah legislator Partai Golkar asal Jatibarang.

Selain soal pendidikan, Pansus juga memutuskan untuk meniadakan syarat calon kuwu harus cakap baca tulis Al-Qur’an. Menurut Romdoni, syarat tersebut dinilai sudah cukup terwakili dengan ketentuan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Jadi di syarat ini kita putuskan untuk dihilangkan. Cukup dengan syarat bertakwa kepada Tuhan YME yang sifatnya lebih umum,” ujarnya.

Romdoni menambahkan, Pansus 5 masih akan melanjutkan pembahasan Raperda hingga 17 Mei 2025 mendatang. Hasil pembahasan nanti akan disampaikan dalam sidang paripurna DPRD, sebelum diajukan untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar bisa ditetapkan sebagai Perda.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara