Izin Penggalian Tanah Memang Harus Diperketat. Ruslandi: Demi Lindungi Lingkungan dan Masyarakat
Izin Penggalian Tanah Memang Harus Diperketat. Ruslandi: Demi Lindungi Lingkungan dan Masyarakat
Signal.co.id – Penggalian tanah tak hanya soal bisnis, tapi juga soal hukum dan keselamatan lingkungan. Praktisi hukum Ruslandi, S.H. menegaskan bahwa kegiatan penggalian tanah memiliki dimensi hukum yang sangat luas, karena berkaitan langsung dengan kewenangan negara dalam mengatur dan menata pemanfaatan sumber daya alam.
Menurutnya, pengaturan yang ketat terhadap aktivitas ini diperlukan untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan yang dapat menimbulkan bencana seperti longsor dan banjir di kemudian hari.
“Izin untuk kegiatan penggalian tanah memang harus sangat ketat, karena tujuannya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas bisnis penambangan atau penggalian tanah,” ujar Ruslandi, S.H.
Ia menjelaskan, dasar hukum kegiatan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Selain itu, ketentuan ini juga dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Lebih lanjut, Ruslandi menambahkan bahwa secara teknis, pengaturan kegiatan penggalian tanah juga melibatkan sejumlah regulasi lintas lembaga, seperti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN), Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU), dan Peraturan Menteri Kehutanan (Permen Kehutanan). Semua aturan tersebut, kata dia, memiliki tujuan utama yang sama, yakni melindungi lingkungan dan masyarakat.
Ruslandi juga mendorong DPRD Kabupaten Indramayu untuk segera melakukan kajian hukum secara komprehensif terhadap seluruh sumber hukum yang ada. Kajian tersebut penting untuk menemukan dasar hukum (cantolan hukum) melalui azas mandatori dari aturan hukum yang lebih tinggi, sebagai pijakan dalam penyusunan legal drafting menuju pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
“Saya yakin DPRD dapat menemukan dasar hukumnya, baik dalam bentuk Raperda dari eksekutif maupun Raperda inisiatif DPRD sendiri. Namun, perlu dimasukkan klausul pengendalian yang ketat terhadap penerbitan izin-izin usaha pertambangan tanah,” tegas Ruslandi.
Ia menutup dengan menekankan bahwa kebijakan hukum yang tegas dan berkeadilan akan menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Indramayu.


