Dugaan Penyimpangan Hibah KNPI 2023 Makin Buram, LSM Putra Dermayu Desak Kejari Ungkap Kebenaran.
Dugaan Penyimpangan Hibah KNPI 2023 Makin Buram, LSM Putra Dermayu Desak Kejari Ungkap Kebenaran.
Signal.co.id – Dugaan kasus penyimpangan dana hibah KNPI Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tahun 2023 yang kini masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, dinilai publik tidak jelas arah penyelesaiannya. Ketidakjelasan ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat, termasuk dari kalangan aktivis dan lembaga swadaya masyarakat.
Dugaan kasus yang menyeret sejumlah nama diantaranya inisial YR, DH dan WR yang merupakan pengurus KNPI angkatan tahun 2023 itu Kejari tidak transparan. Bahkan kabar beredar kasus tersebut sudah ditutup dikarenakan YR sudah mengembalikan dana hibah yang menjadi temuan.
Ketua LSM Putra Dermayu, Abdul Hidayat, SH, meminta Kejari Indramayu untuk segera mengungkap kebenaran kasus tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
“Kami mendesak Kejari Indramayu membuka secara transparan hasil penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah KNPI. Publik berhak tahu ke mana dana itu digunakan,” tegasnya, Rabu 10 Desember 2025.
Dayat mengakui dirinya sempat mendengar kabar bahwa dugaan kasus penyimpangan dana hibah KNPI ini sudah distop tidak lagi dilanjutkan proses hukumnya dikarenakan YR sudah mengembalikan dana tersebut kepada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu.
“Dana hibah KNPI tahun 2023 memang sudah dikembalikan ke rekening kas umum daerah pada tanggal 23 November 2025. Dana boleh dikembalikan tapi proses hukum harus tetap berjalan,” katanya.
“Kalau YR punya niat ingin mengembalikan kenapa tidak sejak dulu. Kurun waktu pengembalian sudah lewat. Kenapa dua tahun setelah kasus ini mencuat dana tersebut baru dikembalikan,”tambahnya.
Dayat menilai hukum di Kabupaten Indramayu bisa dibeli dengan kekuasaan, pasalnya YR dikenal orang dekat Pemkab Indramayu sehingga kasus ini dengan mudah ditutup tanpa proses hukum yang jelas.
“Kalau model hukum di Indramayu seperti ini bisa jadi banyak orang yang akan meniru. Artinya siapapun boleh berbuat korupsi selagi belum ada temuan. Dan jika ada temuan baru dikembalikan, dan selesai. Ini benar-benar parah,” tegas Abdul Hidayat.
Dilanjutkan, Dayat bahwa kasus ini sudah sangat jelas dan harus diproses secara hukum. Pasalnya waktu pengembalian dana tersebut telah melampaui masa yang ditentukan oleh Inspektorat maka kewenangan selanjutnya berada pada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Masa pengembalian sudah lewat dari waktu yang ditentukan. Kasus ini tanggung jawab APH terlebih adanya aduan dari masyarakat,”katanya.
Dijelaskan Dayat kasus dugaan dana hibah KNPI Indramayu ini menjadi perhatian luas karena menyangkut penggunaan dana publik yang seharusnya diprioritaskan untuk kegiatan kepemudaan. Dugaan penyimpangan dana membuat masyarakat mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara akuntabel.
“Kalau mau jadi garong ga usah takut sama hukum. Kejari jangan lemah, jangan takut karena YR itu orang dekat Pemkab. Tindak tegas siapapun yang sudah melakukan kesalahan, ” tegas Dayat.
“Kami akan layangkan surat ke Kejaksaan Agung. Kecil nilai eks rupiahnya tapi hukum di Indramayu harus ditegakan agar kedepan tidak terulang,” ungkapnya.
LSM Putra Dermayu menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik. Mereka berharap Kejari Indramayu segera memberikan kepastian hukum agar kasus ini tidak berlarut-larut.


