DPRD Indramayu Tanggapi Keluhan Pedagang Pasar Wanguk. Sirojudin: Revitalisasi Diminta Ditunda Hingga 2030
DPRD Indramayu Tanggapi Keluhan Pedagang Pasar Wanguk. Sirojudin: Revitalisasi Diminta Ditunda Hingga 2030

Signal.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, memimpin rapat audiensi bersama Aliansi Pedagang Pasar Wanguk Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, terkait rencana revitalisasi Pasar Desa Kedungwungu.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Pimpinan Komisi I dan Komisi III DPRD Indramayu, Plt. Kepala Dinas DPMD, Camat Anjatan, serta Kabid Pasar Diskopdagin Kabupaten Indramayu.
Dalam pertemuan itu, para pedagang menyampaikan keberatan atas kebijakan Kepala Desa (Kuwu) Kedungwungu yang berencana melakukan revitalisasi pasar secara sepihak tanpa adanya musyawarah dengan Aliansi Pedagang Pasar (IPP).
Para pedagang menilai kebijakan tersebut merugikan, karena kontrak kerjasama untuk menempati kios dan los pasar sesuai Peraturan Desa (Perdes) masih berlaku hingga tahun 2030.
Selain itu, pedagang juga mengeluhkan rencana penarikan biaya yang sangat tinggi untuk pembelian kios dan los pasar dengan nominal antara Rp95 juta hingga Rp120 juta, yang dianggap sangat memberatkan.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, menegaskan bahwa pihaknya akan merekomendasikan beberapa langkah kepada pihak terkait.
Pertama, rencana revitalisasi Pasar Desa Kedungwungu harus dihentikan sementara hingga masa kontrak yang diatur dalam Perdes berakhir pada tahun 2030.
“Perdes yang berlaku harus dihormati dan dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kebijakan yang justru merugikan masyarakat kecil, terutama para pedagang,” tegas H. Sirojudin.
Kedua, DPRD meminta para pedagang untuk tetap berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui kenaikan harga sewa kios atau los.
Namun, besaran kenaikan tersebut harus dibicarakan dan disepakati bersama antara pedagang dan pemerintah desa agar tidak memberatkan salah satu pihak.
“Intinya, kebijakan yang diambil harus mengedepankan asas musyawarah dan mufakat. Pedagang adalah bagian penting dari roda perekonomian desa, maka setiap keputusan harus melibatkan mereka,” tambahnya.
Dengan adanya rapat ini, DPRD Kabupaten Indramayu berharap terjadi titik temu yang adil antara pedagang dan pemerintah desa sehingga rencana pembangunan dapat berjalan, namun tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.