DPRD Indramayu Rekomendasikan Tinjau Ulang Tujuh Desa Hasil Pilwu
DPRD Indramayu Rekomendasikan Tinjau Ulang Tujuh Desa Hasil Pilwu
Signal.co.id – Pemilihan Kuwu (Pilwu) Desa Cibereng, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu kembali menjadi sorotan. Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu terima audiensi sengketa pemilihan Kuwu Desa Cibereng, Kecamatan Terisi melalui kuasa Hukum, Ruslandi, S.H., hal ini disampaikan Sadar, S.Pd., Sekretaris Komisi I DPRD Indramayu, dari hasil audiensi terkait sengketa Pilwu Desa Cibereng yang memuat dua poin krusial sebagai dasar gugatan penggugat terhadap panitia kabupaten.
Sadar menjelaskan, poin pertama yang disoroti adalah persyaratan calon kuwu terpilih, khususnya terkait status mantan narapidana. Dalam audiensi tersebut, pihak penggugat mempertanyakan keterbukaan informasi calon kepada publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Penggugat menyampaikan bahwa tidak ada bukti keterbukaan secara publik terkait status mantan narapidana. Dan dalam audiensi hari ini, Panitia Kabupaten juga tidak bisa membuktikan bahwa keterbukaan itu pernah disampaikan, baik melalui media maupun bentuk lainnya,” ujar Sadar.
Poin kedua yang menjadi perhatian adalah dugaan perselisihan hasil perolehan suara di sejumlah TPS. Ditemukan perbedaan antara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), undangan yang tersebar, dan jumlah suara yang masuk.
“Di Cibereng ini, selisihnya bukan satu persoalan saja. Ada perbedaan antara DPT, jumlah undangan, dan perolehan suara. Ini menjadi dasar kuat penggugat terhadap Panitia Kabupaten,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui keputusan Bupati sebelumnya telah menetapkan bahwa seluruh gugatan dari tujuh desa ditolak dan dinyatakan final. Namun DPRD menilai, bukti-bukti yang diajukan penggugat tergolong lengkap dan layak ditinjau ulang.
“Kami dari DPRD merekomendasikan agar keputusan Bupati terkait tujuh desa tersebut, dikaji ulang. Karena secara hukum, bukti-bukti dan aturan yang disampaikan penggugat itu ada semua,” kata Sadar.
Ia juga menyoroti keterlambatan penerbitan keputusan Bupati, yang menurut ketentuan seharusnya ditetapkan maksimal 30 hari kerja setelah aduan diterima. Fakta di lapangan menunjukkan keputusan tersebut diterbitkan melewati batas waktu yang diatur.
“Terkait aduan Cibereng, pengaduan disampaikan tidak lama setelah penutupan. Namun keputusan Bupati terbit cukup terlambat. Ini juga menjadi catatan penting,” tambahnya.
Mengenai regulasi, Sadar menegaskan bahwa dalam aturan memang tidak ada larangan tegas bagi mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai kuwu, selama yang bersangkutan menyatakan secara terbuka status hukumnya atau tidak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun ke atas. Namun ia menilai, kelalaian terjadi pada proses seleksi panitia.
“Ini lebih kepada kesalahan panitia dalam proses penjaringan yang tidak ketat. Harusnya seleksi diperketat sejak awal,” jelasnya.
Atas dasar tersebut, DPRD Indramayu merekomendasikan kepada DPMD, Asisten Daerah I, dan Bagian Hukum Setda Indramayu untuk mengonsultasikan kembali hasil audiensi kepada pimpinan daerah serta meninjau ulang keputusan Bupati.
DPRD juga berharap agar pelantikan kuwu terpilih di tujuh desa dapat dipertimbangkan untuk ditunda, sampai seluruh proses hukum dan kajian administrasi benar-benar tuntas.
“Jangan sampai keputusan diambil sepihak. Dengan bukti-bukti yang ada, maka layak ditinjau kembali,” pungkas Sadar.




