DPRD Indramayu Klarifikasi Surat Undangan Rapat di Luar Kota. Sirojudin: Sudah Dicabut, Rapat Digelar di Indramayu
DPRD Indramayu Klarifikasi Surat Undangan Rapat di Luar Kota. Sirojudin: Sudah Dicabut, Rapat Digelar di Indramayu

Signal.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu mengklarifikasi beredarnya surat undangan rapat Badan Anggaran yang mencantumkan lokasi rapat pembahasan anggaran daerah akan digelar di luar kota, tepatnya di Grand Arkenso Parkview Hotel, Semarang.
Surat undangan yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin, SP., M.Si itu viral di media sosial sejak Senin (4/8/2025) malam dan menuai beragam kritik dari masyarakat.
Banyak warganet mempertanyakan urgensi dan alasan digelarnya rapat penting tersebut di luar wilayah Indramayu, yang dinilai tidak efisien dan terkesan menghambur-hamburkan anggaran.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin, akhirnya angkat bicara. Ia mengkonfirmasi bahwa surat tersebut memang sempat beredar, namun telah resmi dicabut.
“Surat itu memang sudah terlanjur beredar, tapi sudah kami cabut. Rapat tetap akan dilaksanakan di Indramayu,” ujar Sirojudin saat dikonfirmasi pada Selasa (5/8/2025).
Ia menjelaskan, bahwa dirinya tidak sempat membaca isi surat secara menyeluruh sebelum menandatanganinya. Karena kesibukan agenda kerja yang padat, termasuk keikutsertaannya dalam kegiatan fraksi di Bali beberapa waktu sebelumnya.
“Saya baru sadar saat staf saya menyebutkan soal rapat di Semarang. Saya langsung tolak. Kita punya gedung sendiri, kenapa harus di luar kota?” katanya menegaskan.
Sirojudin juga menyoroti pentingnya efisiensi anggaran, apalagi di tengah dorongan pemerintah pusat agar lembaga-lembaga pemerintahan mengedepankan prinsip hemat dan efektif dalam penggunaan anggaran.
“Dari pusat saja mengimbau efisiensi. Masa kita justru gelar rapat di luar kota? Itu tidak sejalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPRD Indramayu memiliki fasilitas yang memadai untuk menggelar berbagai agenda pembahasan penting, termasuk pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Indramayu menegaskan bahwa rapat Badan Anggaran akan tetap digelar sesuai jadwal, yakni Rabu, 6 Agustus 2025, dengan lokasi rapat bertempat di Gedung DPRD Indramayu, bukan di luar kota sebagaimana sempat tertulis dalam surat undangan yang beredar.