DPMD Respons Isu Posyandu dan Bantuan Kambing Desa Santing. “Status Tanah Harus Jelas Dulu, Program Harus Diawasi”

DPMD Respons Isu Posyandu dan Bantuan Kambing Desa Santing. “Status Tanah Harus Jelas Dulu, Program Harus Diawasi”


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
DPMD Respons Isu Posyandu dan Bantuan Kambing Desa Santing. “Status Tanah Harus Jelas Dulu, Program Harus Diawasi”

Signal.co.id – Polemik pembangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Jeruk Keprok di Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, yang didirikan di atas lahan milik pribadi Kuwu Hj. Sairoh, terus menjadi perhatian publik. Tak hanya itu, isu bantuan kambing senilai Rp 102 juta yang digelontorkan melalui dana desa pada tahun 2019 juga ikut mencuat karena diduga bermasalah.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu buka suara. Pelaksana Tugas (PLT) Kepala DPMD, Iim Nurahim, menegaskan bahwa persoalan seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus dikawal sesuai prosedur dan secara administratif.

“Tanggung jawab pembinaan dan pengawasan itu pertama ada di kecamatan, kemudian di DPMD. Terkait pembangunan Posyandu, kami tegaskan status tanahnya harus jelas sebelum dilakukan pembangunan. Ini menyangkut aset negara dan penggunaan anggaran pemerintah,” ujar Iim saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (18/6/2025).

Pihaknya juga menyayangkan adanya penolakan sebagian warga saat pembangunan Posyandu direncanakan di atas lahan desa. Padahal, menurutnya, penggunaan aset desa untuk fasilitas publik adalah hal yang wajar dan seharusnya diprioritaskan.

“Kenapa malah dibangun di tanah pribadi, padahal ada tanah desa yang statusnya jelas? Ini harus diklarifikasi, apa motif dan alasannya. Jika menggunakan dana desa, semua prosedur harus dipastikan sesuai aturan,” tegasnya.

DPMD memastikan dalam waktu dekat akan melakukan konfirmasi langsung ke Pemerintah Desa Santing dan Kecamatan Losarang. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, pihaknya tidak segan membawa persoalan ini untuk di tindaklanjuti.

“Kalau terbukti ada pelanggaran atau penyimpangan prosedur, kami akan ambil langkah tegas sesuai aturan. Bahkan bisa sampai ke aparat penegak hukum (APH) jika ada unsur pidana,” tegasnya lagi.

Selain soal Posyandu, DPMD juga menyoroti dugaan masalah pada program bantuan kambing tahun 2019 di desa tersebut. Bantuan ternak kambing senilai Rp 102 juta itu kabarnya sudah habis tanpa kejelasan, padahal program tersebut seharusnya bersifat bergulir.

“Kalau bantuan itu bergulir, tapi dalam waktu singkat sudah habis tanpa laporan yang jelas, berarti ada persoalan serius. Harus ada monitoring ketat dari desa, pendamping desa, dan kecamatan. Bila ditemukan kelalaian atau penyimpangan, harus dievaluasi, bahkan bisa diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk pengadaan dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari dana desa harus memiliki laporan resmi, termasuk soal kematian ternak atau perkembangannya..

“Harus ada laporan formal. Jangan sampai aset negara atau bantuan rakyat ini raib tanpa pertanggungjawaban,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Iim Nurohim menegaskan bahwa desa harus mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Program-program pemerintah wajib dijalankan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat.

“Kami harap kejadian seperti ini tidak terulang. Desa harus disiplin administrasi dan patuh aturan. Semua program pemerintah harus untuk kesejahteraan warga, bukan kepentingan kelompok tertentu,” pungkasnya.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara