Ditanya Soal Pengosongan Kantor DPC PDIP Indramayu, Ono Surono: Pemkab Jangan Buat Kebijakan Diskriminatif

Ditanya Soal Pengosongan Kantor DPC PDIP Indramayu, Ono Surono: Pemkab Jangan Buat Kebijakan Diskriminatif


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Ditanya Soal Pengosongan Kantor DPC PDIP Indramayu, Ono Surono: Pemkab Jangan Buat Kebijakan Diskriminatif

Signal.co.id – Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, S.T., menanggapi tegas surat perintah pengosongan kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar aturan jika tidak diterapkan secara adil kepada semua pihak.

“Secara aturan partai, kantor itu belum kami anggap sebagai kantor resmi karena secara kepemilikan belum atas nama DPP PDI Perjuangan,” ujar Ono Surono, Minggu (20/7/2025).

Ono menjelaskan, kantor yang saat ini digunakan oleh DPC PDI Perjuangan Indramayu merupakan aset milik pemerintah yang telah dipakai sejak era Orde Baru. Saat itu, sejumlah partai politik seperti Golkar, PDI, dan PPP telah menempati gedung-gedung milik pemerintah dengan status pinjam pakai atau hak guna pakai.

“Menurut laporan dari DPC, hak guna pakai kantor tersebut berlaku hingga tahun 2027. Tapi kemarin justru datang surat dari Sekda yang meminta kantor dikosongkan per 31 Juli 2025,” jelasnya.

Ono mengaku telah berdiskusi langsung dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Indramayu terkait langkah yang akan diambil. Namun secara prinsip, ia menegaskan bahwa kepala daerah tidak boleh membuat kebijakan yang diskriminatif.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dilarang membuat kebijakan yang bersifat diskriminatif atau menguntungkan kelompok, golongan, atau lainnya.” tegas Ono, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat.

Ia menyoroti ketidakadilan dalam kebijakan tersebut jika hanya menyasar PDI Perjuangan dan PPP, sementara Partai Golkar yang juga menempati aset daerah tidak mendapat perlakuan serupa.

“Kalau Pemkab ingin mengoptimalkan aset, maka kebijakan itu harus diterapkan secara menyeluruh. Tidak hanya kepada PDI Perjuangan atau PPP, tetapi juga kepada Partai Golkar maupun kelompok masyarakat lain yang menggunakan aset milik negara,” ujarnya.

Ono juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU No. 23 Tahun 2014 dapat dikenai sanksi. Ia mencontohkan kasus sebelumnya, saat Bupati Indramayu melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri dan akhirnya mendapat sanksi administratif.

“Saya mendukung langkah optimalisasi aset, tapi harus adil. Jika PDI Perjuangan diminta mengosongkan kantor, maka Golkar dan pihak lain juga harus mendapat perlakuan yang sama. Jangan ada tebang pilih,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Indramayu, H. Sirojudin, S.P., M.Si, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat balasan kepada Pemkab Indramayu atas permintaan pengosongan tersebut.

“Intinya, kami siap mengembalikan aset milik pemerintah daerah, dengan catatan kebijakan ini diberlakukan secara adil dan tidak tebang pilih,” ujar Sirojudin.

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati sebelumnya, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu masih memiliki hak untuk menempati gedung tersebut hingga tahun 2027.

“Terlepas dari siapa bupati saat ini, keputusan yang sudah ditetapkan secara administratif tetap harus dihargai,” katanya.

Meski demikian, pihaknya masih terus menjalin komunikasi dengan Bupati Lucky Hakim agar tercapai solusi yang adil bagi semua pihak.

“Jika kebijakan ini tidak dilaksanakan secara adil, kami akan mempertahankan hak kami,” pungkas Sirojudin.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara