Dilecehkan Saat Liputan Proyek Rehabilitasi Jalan. “Wartawan Tai!” Teriak Pekerja Proyek

Dilecehkan Saat Liputan Proyek Rehabilitasi Jalan. “Wartawan Tai!” Teriak Pekerja Proyek


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Dilecehkan Saat Liputan Proyek Rehabilitasi Jalan. “Wartawan Tai!” Teriak Pekerja Proyek

Signal.co.id – Insiden tidak menyenangkan menimpa empat wartawan media online saat melakukan peliputan proyek pembangunan jalan Desa Dermayu Kecamatan Sindang bersumber dana dari APBD Kabupaten Indramayu yang dikerjakan oleh penyedia jasa.

Alih-alih disambut baik, mereka justru mendapat perlakuan kasar dari salah satu pekerja proyek yang meneriaki mereka dengan kata-kata tidak pantas.

Peristiwa tersebut terjadi saat para wartawan Wira Hadiyono dari BuserPresisi.com, Adam dari JurnalPelita.com, dan Amek dari MPM.co.id melakukan peliputan terhadap proyek rehabilitasi jalan desa yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025 senilai Rp190.745.000. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Fadly Maju Sejahtera.

Salah satu wartawan, Amek, mengungkapkan bahwa kunjungan mereka merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap pelaksanaan proyek pemerintah. Namun, saat berada di lokasi, mereka malah mendapat intimidasi dari seorang pekerja yang meneriakkan kata-kata kasar, termasuk “Wartawan tai!”

“Kami hanya ingin melihat progres pekerjaan dan memastikan proyek berjalan sesuai spesifikasi. Tapi malah disambut dengan makian. Ini tidak bisa dibenarkan,” ujar Amek.

Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana, CV. Fadly Maju Sejahtera, tidak membuahkan hasil. Hingga kini, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.

Tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa:

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Sedangkan Pasal 18 ayat (1) menegaskan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Dengan dasar hukum tersebut, tindakan kasar dan intimidatif terhadap wartawan tidak bisa dianggap sepele. Ini bukan semata persoalan etika, namun telah menyentuh aspek hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak CV. Fadly Maju Sejahtera maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu selaku penanggung jawab proyek.

Insiden ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak agar menghormati profesi jurnalis. Kebebasan pers adalah bagian penting dalam sistem demokrasi yang harus dijaga bersama.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Ikatan Wartawan Online (IWO) PD Indramayu, Adi Iwan Mulyawan, S.H., mengecam keras tindakan tersebut dan menuntut klarifikasi terbuka dari pihak kontraktor.

“Kami tidak akan tinggal diam. Wartawan adalah mitra masyarakat dan negara dalam menyampaikan informasi. Tindakan seperti ini adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan,” tegasnya.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara