Camat Losarang Angkat Bicara Soal Posyandu di Tanah Pribadi. “Tugas Kami Pembinaan, Bukan Pengambil Keputusan”

Camat Losarang Angkat Bicara Soal Posyandu di Tanah Pribadi. “Tugas Kami Pembinaan, Bukan Pengambil Keputusan”


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Camat Losarang Angkat Bicara Soal Posyandu di Tanah Pribadi. “Tugas Kami Pembinaan, Bukan Pengambil Keputusan”

Signal.co.id – Camat Losarang, Boy Billy Prima, akhirnya angkat bicara menanggapi sorotan publik terkait pembangunan gedung Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Jeruk Keprok di Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.

Bangunan posyandu Jeruk Keprok menjadi perhatian karena didirikan di atas lahan milik pribadi Kuwu Hj. Sairoh, sementara proses hibah lahan kepada desa belum sepenuhnya tuntas.

Ditemui di Pendopo Kabupaten Indramayu pada Rabu (18/6/2025), Camat Boy Billy Prima menegaskan bahwa pihak kecamatan telah mengetahui adanya pembangunan tersebut.

Namun, ia menekankan bahwa tugas kecamatan hanya sebatas melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan dana desa, bukan sebagai pengambil keputusan teknis di tingkat desa.

“Seluruh penggunaan dana desa itu kewenangannya ada di desa melalui musyawarah desa. Kecamatan hanya melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Boy menjelaskan, pembangunan Posyandu Jeruk Keprok menggunakan anggaran dana desa tahun 2024. Saat tim kecamatan melakukan monitoring, ditemukan bahwa pembangunan gedung itu berdiri di atas tanah pribadi Kuwu.

“Saat monitoring, kami menemukan pembangunan Posyandu Jeruk Keprok. Dari keterangan Kuwu, lahan itu sejak dulu diniatkan untuk dihibahkan ke desa, bahkan sejak suami beliau masih hidup. Hanya saja proses administrasi hibahnya memang belum selesai,” jelas Boy.

Dalam posisi ini, ia menegaskan bahwa dirinya tidak dalam kapasitas menentukan benar atau salah. Namun sebagai camat, ia wajib mencatat setiap temuan administrasi yang belum sesuai aturan dan segera melaporkannya kepada instansi terkait.

“Tugas kami mencatat dan melaporkan. Kami juga sudah konsultasikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta menyampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Indramayu. Tindak lanjut sepenuhnya akan dilakukan oleh instansi terkait sesuai prosedur,” sambungnya.

Boy juga memastikan bahwa dari hasil komunikasi dengan pihak desa, tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan dana desa dalam proyek pembangunan Posyandu ini.

“Ini murni persoalan administrasi, bukan soal korupsi atau penyimpangan anggaran. Niatnya dari awal memang untuk dihibahkan ke desa demi kepentingan warga,” ujarnya.

Maka, Kami meminta agar seluruh administrasi hibah segera diselesaikan agar status lahan menjadi sah sebagai aset desa. Menurutnya, hal ini penting untuk menghindari potensi persoalan di kemudian hari.

“Kalau memang sudah diniatkan untuk dihibahkan, tinggal diproses saja administrasinya. Posyandu ini sangat dibutuhkan warga, dan kami harap semuanya bisa selesai sesuai aturan,” pungkas Boy.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara