Belum Kantongi Izin Cabang, Disnaker Indramayu Tegaskan Status LPK Bos Korea
Belum Kantongi Izin Cabang, Disnaker Indramayu Tegaskan Status LPK Bos Korea

Signal.co.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu memastikan keberadaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Bos Korea Indramayu yang berada di Kelurahan Lemah Abang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu belum memiliki izin cabang secara resmi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Lattastrans Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Rasito, S.E., Saat ditemui di ruang kerjanya Ia menyampaikan bahwa LPK Bos Korea awalnya berkantor di wilayah Kecamatan Tukdana, namun karena lokasinya berada di pelosok maka pihaknya menyarankan sesuai peraturan yang ada.
“Ternyata pihak LPK tidak pernah datang untuk memenuhi persyaratan yang kami berikan,” Katanya. Rabu, 11/6/2025.
Rasito menegaskan, setiap ada LPK yang membuka cabang harus memiliki izin dari Disnaker, supaya ketika ada permasalahan pihak Disnaker bisa membantu. Menurutnya untuk menempuh izin maka pihak Disnaker terlebih dahulu mengeluarkan rekomendasi teknis.
“Ketika izin OSS sudah ada berarti alamat baru dengan NIK yang lama, tidak ada masalah dan dianggap selesai,” Terangnya.
Rasito menyebut, hal itu dilakukan sebagai bentuk jaminan hukum dari pemerintah agar perizinan harus dimiliki setiap perusahaan.
Untuk itu, Rasito berharap LPK yang sudah memiliki izin dan menempuh jalur resmi bisa menjadi mitra kerja pemerintah dalam hal memberantas angka pengangguran.
Ia pun menyayangkan ketika ada LPK beroperasi di Indramayu namun tidak menempuh izin terlebih dahulu.
“Jadi saya berharap dengan adanya LPK, anak-anak yang belajar di sana mendapatkan pekerjaan yang layak,” Harapnya.
Dalam hal ini Rasito menegaskan bahwa LPK Bos Korea belum memiliki izin resmi, sebab Disnaker sendiri belum mengeluarkan Rekomendasi Teknis, untuk itu Rasito berencana akan meninjau langsung ke kantor LPK Bos Korea. Rasito mengimbau kepada LPK Bos Korea harus menempuh jalur resmi dalam hal izin cabang.
“Sebab kalau tidak ada izin lalu mendapatkan maslah, maka kami bisa lepas taggung jawab, karena datanya tidak ada pada kami,” Pungkasnya.