Aliansi Pedagang Pasar Wanguk Mengadu Ke DPRD Indramayu, Tegaskan Perdes 2010 Masih Berlaku hingga 2030
Aliansi Pedagang Pasar Wanguk Mengadu Ke DPRD Indramayu, Tegaskan Perdes 2010 Masih Berlaku hingga 2030

Signal.co.id – Aliansi Pedagang Pasar Wanguk Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Indramayu terkait polemik rencana revitalisasi pasar yang belakangan menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.
Pertemuan yang dihadiri perwakilan pedagang, DPRD, serta sejumlah dinas terkait itu menghasilkan penegasan bahwa Peraturan Desa (Perdes) Nomor 1 Tahun 2010 masih berlaku hingga tahun 2030.
Dalam audiensi tersebut, Ketua Aliansi Pedagang Pasar Wanguk, Edi Manguntopo menyampaikan keluhan atas adanya surat edaran yang mewajibkan pengosongan pasar pada 25 Agustus 2025.
Menurutnya, langkah tersebut dinilai terburu-buru dan berpotensi menimbulkan gesekan antara masyarakat dengan pemerintah desa.
“Kami hanya ingin semua berjalan dengan tenang. Kalau desa ingin menaikkan PADS, kami siap. Tapi jangan sampai kebijakan sepihak merugikan pedagang,” ujarnya.
Mereka menegaskan bahwa kondisi fisik Pasar Wanguk masih sangat layak digunakan. Masalah banjir yang kerap dijadikan alasan revitalisasi, menurutnya, bukan bersumber dari bangunan pasar, melainkan dari saluran drainase di sekitar pasar yang juga berdampak pada sekolah-sekolah di wilayah itu.
“Kondisi pasar masih bagus. Kalau pun ada banjir, hanya sebentar. Yang justru terdampak lebih lama itu sekolah di sekitar pasar,” tegas Edi didampingi perwakilan pedagang lainnya.
Selain itu, pedagang menolak jika hak mereka diabaikan dengan adanya Perdes 2025 yang dianggap tidak mengacu pada perjanjian lama. Mereka menegaskan, berdasarkan Perdes 2010, hak penggunaan bangunan dan lahan pasar berlaku selama 20 tahun, yaitu hingga 2030.
“Artinya hak kami masih sah sampai 2030. Kami hanya minta kejelasan hukum agar tidak ada kebijakan yang merugikan,” ungkap Edi Winata, Penasehat Aliansi Pedagang Pasar.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Indramayu melalui pimpinan rapat menyampaikan bahwa aspirasi pedagang akan ditindaklanjuti.
DPRD menekankan pentingnya menjaga kondusivitas, ketentraman, dan kemaslahatan masyarakat sebelum mengambil kebijakan revitalisasi.
“Walaupun niatnya baik, kalau menimbulkan keresahan dan konflik, kebijakan itu tidak bisa dipaksakan. DPRD akan merekomendasikan agar revitalisasi dihentikan sementara, hingga ada kejelasan hukum dan kesepakatan bersama,” ujar Anggota DPRD juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan H. Edi Fauzi.
Rekomendasi DPRD selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Indramayu serta pihak terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Camat setempat.
Pedagang berharap keputusan ini bisa menjadi jalan tengah agar hak mereka tetap terjaga, sekaligus menghindari ketegangan menjelang pemilihan kuwu di Kabupaten Indramayu.