Heboh, Pemenang Pilwu Desa Cibereng Indramayu Ternyata Mantan Napi Koruptor

Heboh, Pemenang Pilwu Desa Cibereng Indramayu Ternyata Mantan Napi Koruptor


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Heboh, Pemenang Pilwu Desa Cibereng Indramayu Ternyata Mantan Napi Koruptor




Signal.co.id – Fakta mengejutkan terungkap dari hasil Pemilihan Kuwu (Pilwu) Desa Cibereng, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Pemenang Pilwu Desa Cibereng diketahui merupakan mantan narapidana tindak pidana korupsi (tipikor).

Ruslandi (Pengacara)



‎Hal tersebut diungkapkan oleh Ruslandi, Pengacara yang kini tengah mendampingi calon kuwu Desa Cibereng nomor urut 2 atas nama Kadam, dalam permohonan perselisihan hasil Pilwu ke Bupati Indramayu.

‎“Yang terpilih sekarang di Desa Cibereng itu adalah mantan narapidana. Bukan narapidana kasus ringan seperti pencurian atau penganiayaan, tapi narapidana tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu diatas lima tahun dan termasuk Extraordinary Crime. Ada bukti salinan putusannya,” ungkap Ruslandi, ditemui di kantornya, Kamis (25/12/2025).

‎Fakta tersebut bertentangan dengan ketentuan persyaratan pencalonan kuwu. Dalam regulasi Pilwu, setiap calon kuwu diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta surat keterangan tidak pernah dipidana yang diterbitkan oleh pengadilan negeri.

‎Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait status hukum pemenang Pilwu Desa Cibereng masih menjadi sorotan dan menuai pertanyaan dari berbagai pihak.

‎Berita ini masih akan berlanjut untuk memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penerbitan SKCK serta dari Pengadilan Negeri Indramayu mengenai dasar penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara