Di Tengah Perdebatan Pasal, Ruslandi Tetap Hormati Proses Hukum Kasus Putri Apriyani

Di Tengah Perdebatan Pasal, Ruslandi Tetap Hormati Proses Hukum Kasus Putri Apriyani


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Di Tengah Perdebatan Pasal, Ruslandi Tetap Hormati Proses Hukum Kasus Putri Apriyani

Signal.co.id – Kasus pembunuhan terhadap Putri Apriyani yang menyeret nama oknum polisi, Alvian Maulana Sinaga, terus menyita perhatian publik. Setelah agenda rekonstruksi digelar di halaman belakang Markas Polres Indramayu pada Jumat (12/9/2025), perdebatan muncul terkait pasal yang diterapkan penyidik.

Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Toni RM, mendesak agar Alvian dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun hingga kini, penyidik baru menetapkan pasal 338 KUHP terkait pembunuhan biasa.

Kuasa hukum tersangka, Ruslandi, menyampaikan rasa duka mendalam kepada keluarga almarhumah Putri Apriyani. Ia menilai wajar jika keluarga korban menginginkan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku.

“Kalau dari pihak keluarga korban, siapapun juga, termasuk saya, tentu ekspektasi itu tinggi sekali. Karena mereka kehilangan orang tercinta, maka wajar meminta penjeratan pasal 340 KUHP. Namun secara objektif, penyidik sudah tepat menerapkan pasal 338 berdasarkan fakta material,” ujarnya saat ditemui di salah satu kafe di Indramayu.

Menurut Ruslandi, hasil rekonstruksi yang memperagakan 24 adegan memperlihatkan peristiwa tragis itu terjadi secara mendadak, emosional, dan tanpa perencanaan matang.

“Dari rekonstruksi, tidak ada indikasi pembunuhan berencana. Semua terjadi spontan akibat emosi dan percekcokan yang memicu terjadinya penganiayaan hingga berujung hilangnya nyawa korban,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyidik telah bekerja sesuai prosedur dan menilai penerapan pasal 338 lebih tepat dibanding pasal 340. Namun, ia membuka ruang bahwa nantinya jaksa penuntut umum (JPU) berwenang menyusun dakwaan sesuai hasil penyidikan dan fakta persidangan.

“Tentu nanti jaksa yang akan menilai, apakah tetap 338 atau ada perubahan. Itu kewenangan penuh jaksa. Kami sebagai kuasa hukum tetap menghormati proses hukum yang berjalan,” tambahnya.

Kasus ini pun dipastikan berlanjut ke tahap persidangan. Publik kini menanti, apakah JPU akan menguatkan dakwaan dengan pasal 338 KUHP sebagaimana diterapkan penyidik, atau mengakomodasi desakan keluarga korban untuk menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

inquiry
aksara