Tindak Pidana Pencucian Uang Mulai Sasar Anak Muda, Kalangan Gen Z Diminta Waspada

Tindak Pidana Pencucian Uang Mulai Sasar Anak Muda, Kalangan Gen Z Diminta Waspada


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Tindak Pidana Pencucian Uang Mulai Sasar Anak Muda, Kalangan Gen Z Diminta Waspada

Praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi disebut kian menyasar generasi muda melalui modus yang semakin canggih, mulai dari investasi bodong, judi online hingga peminjaman rekening pribadi.

Ancaman itu mengemuka dalam diskusi bertajuk Ngabuburit Hukum dan Ekonomi: Anak Muda Waspadai Money Laundry di Karanganyar, Jumat (27/2/2026).

Diskusi menghadirkan Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Era Indah Soraya, Ketua TPPD Jawa Tengah Dr. Zulkifli Gayo, serta Pakar TPPU Dr Ardhian Dwiyoenanto.

Prof Pujiyono dalam pemaparannya mengingatkan generasi muda agar tidak terjebak dalam praktik TPPU yang kerap menjadi turunan dari korupsi dan kejahatan ekonomi.

Di hadapan pelajar dan mahasiswa, Pujiyono menegaskan bahwa masa depan Indonesia sangat ditentukan oleh integritas generasi mudanya, terutama dalam menghadapi tantangan kejahatan keuangan yang semakin kompleks.

“Kita ini bukan dari garis biru. Mobilitas vertikal paling rasional adalah pendidikan. Sekolah, kuliah, tingkatkan kapasitas. Jangan puas dengan capaian sekarang,” ujarnya.

Ia menyinggung masih maraknya praktik korupsi dan aliran dana ke luar negeri yang merugikan negara

Menurutnya, kekayaan alam Indonesia seharusnya mampu membiayai kesejahteraan rakyat jika tidak dikorupsi atau disamarkan melalui pencucian uang.

“Kebun sawitnya di Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, bahkan Papua. Tapi uangnya lari ke luar negeri. Ini problem moral dan nasionalisme,” tegasnya.

Pujiyono mendorong anak muda menjadi pelaku usaha dan profesional yang berintegritas, bukan justru menjadi bagian dari mata rantai kejahatan keuangan

Sementara itu, Ardhian yang membagikan pengalamannya menangani sekitar 1.100 kasus di PPATK, menilai transaksi pencucian uang yang teridentifikasi mencapai lebih dari Rp1.300 triliun, dengan korupsi sebagai tindak pidana asal terbesar.

“Kalau ditanya profesi apa yang paling ‘dibutuhkan’ di dunia kriminal saat ini, jawabannya adalah professional money launderer,” kata Ardhian.

Ia menjelaskan, para pelaku kejahatan tidak bekerja sendiri.

Mereka merekrut individu yang memiliki kemampuan memecah, mengalirkan, dan menyamarkan dana hasil kejahatan agar terlihat legal.

Imbalannya bisa mencapai 30 persen dari total dana yang dicuci.

Salah satu modus yang kini marak menyasar generasi muda adalah peminjaman atau penjualan rekening pribadi
Dengan iming-iming komisi jutaan rupiah, rekening tersebut kemudian digunakan untuk menampung dana hasil narkotika, judi online, atau korupsi.

“Ketika transaksi ilegal itu terdeteksi, nama pemilik rekening yang muncul. Ancaman hukumannya bisa 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Hanya karena menerima Rp1-2 juta, masa depan hancur,” tegasnya.

Selain itu, Ardhian juga mengingatkan bahaya judi online dan investasi bodong skema ponzi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

Kajari Karanganyar Era Indah Soraya menyatakan, diskusi tersebut menjadi langkah preventif untuk memperkuat literasi hukum di kalangan generasi muda.

“Di era digital, peluang usaha terbuka luas. Tapi di balik itu ada risiko money laundering. Anak muda jangan hanya melihat keuntungan instan, pastikan legalitas dan sumber dana jelas,” ujarnya.

Ia menekankan kewaspadaan bukan berarti mematikan semangat berwirausaha, melainkan memastikan setiap aktivitas ekonomi dilakukan secara transparan dan sesuai hukum.

Kolaborasi antara kejaksaan, pemerintah daerah, perbankan, dan pemangku kepentingan lain, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya membangun generasi yang sukses secara ekonomi sekaligus berintegritas.
Tribun
LIVE ●

Home

Regional

Jawa & Bali
Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 28 Februari 2026 (10 Ramadan 1447 H)
Kota Jakarta
Imsak
04:33
Subuh
04:43
Zhuhr
12:09
‘Ashr
15:13
Maghrib
18:15
‘Isya’
19:24
Lihat Selengkapnya
Tindak Pidana Pencucian Uang Mulai Sasar Anak Muda, Kalangan Gen Z Diminta Waspada
Tayang: Jumat, 27 Februari 2026 22:49 WIB
Diperbarui: Sabtu, 28 Februari 2026 12:02 WIB
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-inTindak Pidana Pencucian Uang Mulai Sasar Anak Muda, Kalangan Gen Z Diminta Waspada
HO/IST
A-
A+
WASPADA TPPU – Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi diskusi publik bertajuk Ngabuburit Hukum dan Ekonomi : Anak Muda Waspadai Money Laundry, di Kabupaten Karanganyar, Jumat (27/2/2026). Acara digelar oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar, Pemkab Karanganyar, Bank Jateng dan Solusi Indonesia.
Imbalannya bisa mencapai 30 persen dari total dana yang dicuci.

Salah satu modus yang kini marak menyasar generasi muda adalah peminjaman atau penjualan rekening pribadi.

Suasana diskusi bertajuk Ngabuburit Hukum dan Ekonomi
DISKUSI TPPU KORUPSI – Suasana diskusi bertajuk Ngabuburit Hukum dan Ekonomi: Anak Muda Waspadai Money Laundry di Karanganyar, Jumat (27/2/2026).
Dengan iming-iming komisi jutaan rupiah, rekening tersebut kemudian digunakan untuk menampung dana hasil narkotika, judi online, atau korupsi.

“Ketika transaksi ilegal itu terdeteksi, nama pemilik rekening yang muncul. Ancaman hukumannya bisa 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Hanya karena menerima Rp1-2 juta, masa depan hancur,” tegasnya.

Selain itu, Ardhian juga mengingatkan bahaya judi online dan investasi bodong skema ponzi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

Kajari Karanganyar Era Indah Soraya menyatakan, diskusi tersebut menjadi langkah preventif untuk memperkuat literasi hukum di kalangan generasi muda.

“Di era digital, peluang usaha terbuka luas. Tapi di balik itu ada risiko money laundering. Anak muda jangan hanya melihat keuntungan instan, pastikan legalitas dan sumber dana jelas,” ujarnya.

Ia menekankan kewaspadaan bukan berarti mematikan semangat berwirausaha, melainkan memastikan setiap aktivitas ekonomi dilakukan secara transparan dan sesuai hukum.

Kolaborasi antara kejaksaan, pemerintah daerah, perbankan, dan pemangku kepentingan lain, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya membangun generasi yang sukses secara ekonomi sekaligus berintegritas.

Selain tema hukum, Ngabuburit yang diikuti 100 anak muda dari mahasiswa, siswa hingga karang taruna itu diisi oleh sejumlah narasumber.

Selain, Zulkifli Gayo ada pembicara dari Bank Jateng Cabang Karanganyar, Ervin Dewi Pratiwi dan local hero Karanganyar, Hervan Miftah Hafidin.

Acara digelar oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar, Pemkab Karanganyar, Bank Jateng dan Solusi Indonesia itu dimeriahkan dengan bazar UMKM Bank Jateng yang disaksikan Wakil Bupati Karanganyar, Adhe Aliana, sejumlah pejabat Bank Jateng Pusat dan Pemimpin Bank Jateng Cabang Karanganyar Muhammad Heru Purnomo.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry