Surat Mendagri Terbit, Pilwu Serentak di Kabupaten Indramayu Dipastikan Digelar Desember 2025
Surat Mendagri Terbit, Pilwu Serentak di Kabupaten Indramayu Dipastikan Digelar Desember 2025

Kepastian pelaksanaan pemilihan kuwu (pilwu) serentak di Kabupaten Indramayu akhirnya terjawab. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat bernomor 100.2.2.6/5093/SJ yang bersifat segera, mengizinkan pelaksanaan pilwu pada 139 desa di Indramayu pada 10 Desember 2025 mendatang.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri pada 16 September 2025, sebagai jawaban atas surat Gubernur Jawa Barat Nomor 7458/PMD.01.02/PEMOTDA tanggal 10 September 2025 mengenai permohonan penjelasan pelaksanaan pilkades di Jawa Barat.
Dalam surat itu, Mendagri menegaskan bahwa pemilihan kepala desa harus dilaksanakan secara serentak sesuai amanat Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024. Pemerintah daerah yang sudah menetapkan jadwal dan anggaran, termasuk Indramayu, diperbolehkan tetap menggelar pilkades tahun 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mendagri juga mengingatkan, apabila dalam proses tahapan hanya ada satu calon kepala desa yang ditetapkan, maka pemilihan ditunda sampai terbitnya peraturan pelaksanaan terbaru. Selain itu, pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan Forkopimda guna menjaga situasi pilkades tetap aman, tertib, dan kondusif.
Gubernur Jawa Barat, selaku wakil pemerintah pusat, wajib melakukan pembinaan serta melaporkan jadwal dan anggaran pelaksanaan pilkades tahun 2025 kepada Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa.
Dengan adanya surat keputusan tersebut, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyatakan kesiapan daerahnya untuk melaksanakan pilwu serentak di 139 desa sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
“Alhamdulillah, kepastian sudah ada. Indramayu siap melaksanakan pilwu pada 10 Desember 2025,” tegas Bupati Lucky.