Satreskrim Polres Indramayu Lumpuhkan Dua Residivis Curanmor, 7 Motor Disita
Satreskrim Polres Indramayu Lumpuhkan Dua Residivis Curanmor, 7 Motor Disita
Signal.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil membekuk dua residivis spesialis pencurian sepeda motor (curanmor). Keduanya terpaksa ditembak pada bagian kaki karena melawan dan berusaha kabur saat hendak ditangkap di tempat persembunyian mereka di wilayah Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan para pelaku yang beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu.

Kedua tersangka masing-masing berinisial T alias Soni (27) yang berperan sebagai pemetik dan BA alias Caplang (27) sebagai joki. Keduanya merupakan warga Desa Jatimunggul, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang, didampingi Kasat Reskrim AKP Arwin Bachar, membenarkan penangkapan tersebut saat menggelar konferensi pers pada Kamis (31/12/2025).
“Selain dua pelaku utama, kami juga mengamankan satu orang tersangka penadah berinisial D alias Mama (42), warga Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi,” ujarnya.
AKBP Fajar menjelaskan, para pelaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah kecamatan, di antaranya Terisi, Lelea, Kroya, Cikedung, Losarang, Gabuswetan, hingga wilayah Kecamatan Indramayu.
Selain tujuh unit sepeda motor, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kunci letter T lengkap dengan magnet serta satu bundel BPKB dan STNK.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan sejumlah korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara tersangka penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.



