Mantan Napi Korupsi Lolos Persyaratan Calon Kuwu di Cibereng, Ternyata Begini Kinerja Panpilwu DPMD Indramayu
Mantan Napi Korupsi Lolos Persyaratan Calon Kuwu di Cibereng, Ternyata Begini Kinerja Panpilwu DPMD Indramayu
Signal.co.id – Terpilihnya Kuwu Desa Cibereng yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi menuai sorotan publik. Pasalnya, yang bersangkutan pada tahun 2020 lalu telah divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tinggi Bandung karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dikenal sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, mirisnya, yang bersangkutan lolos persyaratan maju Pilwu kembali di tahun 2025 dan terpilih sebagai Kuwu.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Adang Kusumah Dewantara, tidak bisa memberikan jawaban yang pasti pada penerapan Peraturan Bupati nomor 30 tahun 2025 pasal 11 huruf h, tentang Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak.
Adang justru mengatakan bahwa kewenangan verifikasi dan penetapan bakal calon hingga calon kuwu sepenuhnya berada di tangan Panitia Pilwu Desa. Panitia Pilwu Kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi ulang terhadap calon yang telah ditetapkan di tingkat desa.
“Panitia yang meloloskan itu panitia Pilwu Desa, bukan kabupaten. Tugas DPMD dan panitia kabupaten hanya mengkoordinasikan seluruh tahapan Pilwu dari awal sampai akhir dan menerima hasil. Semua pelaksanaan panitia kepala desa ada dipanitia desa,” kata Adang, ditemui di ruangannya, Senin (05/01/2026).
Ia menambahkan, seluruh persyaratan administrasi calon, mulai dari ijazah, pengalaman, hingga rekam jejak hukum, diverifikasi oleh panitia di tingkat desa. Setelah itu, panitia desa melaporkan hasilnya kepada BPD, lalu diteruskan ke panitia Pilwu Kabupaten.
“Tidak ada filter lagi di tingkat kabupaten. Panitia desa melaporkan para bakal calon yang mendaftar, kemudian para bakal calon yang sudah ditetapkan menjadi calon, yang terakhir panitia kabupaten menerima hasil kuwu terpilih dari panitia pilwu desa ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jadi BPD yang melaporkan ke kami (Panitia Pilwu Kabupaten),” ujarnya.
Sementara itu, kata Adang, panitia Pilwu Kabupaten hanya berperan dalam pelaksanaan tahapan seleksi tertulis dan wawancara yang telah terjadwal, tanpa masuk pada penilaian ulang syarat administrasi calon.
Berita ini masih berlanjut untuk memperoleh keterangan resmi dari Panpilwu Desa Cibereng dan pelaksanaan Perbup ke Bupati atau Wakil Bupati Indramayu.



