Konflik Lahan HGU PG Jatitujuh: Petani Tebu Rugi Ratusan Juta, Desak Relokasi Peternak Sapi

Konflik Lahan HGU PG Jatitujuh: Petani Tebu Rugi Ratusan Juta, Desak Relokasi Peternak Sapi


Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Konflik Lahan HGU PG Jatitujuh: Petani Tebu Rugi Ratusan Juta, Desak Relokasi Peternak Sapi

Signal.co.id – Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu menggelar audiensi untuk memfasilitasi pertemuan antara PT PG Rajawali II, unit PG Jatitujuh, petani mitra tebu, dan kelompok tani ternak “Sapi Bolang” pada Rabu (18/2/2026). Pertemuan yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Indramayu ini membahas konflik pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang kian meruncing.

Ketua Komisi II DPRD Indramayu, Imron Rosadi, memimpin langsung jalannya diskusi yang juga dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Direktur PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu.

Dalam pertemuan tersebut, para petani mitra PG Jatitujuh menyampaikan keluhan mendalam terkait kerusakan tanaman tebu mereka. Kerugian ditaksir mencapai hampir setengah miliar rupiah akibat ternak yang diduga milik mantan pejabat dilepasliarkan di area perkebunan.

Di sisi lain, pihak peternak juga mengklaim mengalami kerugian karena sejumlah hewan ternak mereka ditemukan mati di area lahan HGU tersebut. Kondisi ini menciptakan ketegangan sosial yang memerlukan solusi konkret.

Meskipun audiensi telah dilaksanakan, hasil pertemuan tersebut dinilai belum memuaskan. Aktivis petani tebu, Supriyadi, mengkritik hasil pertemuan yang dianggap hanya sebatas imbauan tanpa langkah nyata.

“Audiensi kemarin tidak memberikan hasil konkret, hanya berbentuk imbauan. Jelas ini tidak menyelesaikan masalah,” tegas Supriyadi.

Ia mendesak diterapkannya langkah radical break—sebuah pemutusan hubungan atau perubahan mendasar—dengan merelokasi seluruh aktivitas peternakan keluar dari lahan HGU PT PG Rajawali II. Supriyadi menolak argumen ketahanan pangan yang digunakan peternak untuk melegitimasi penggunaan lahan yang dianggap tidak produktif.

“PT PG Rajawali II terbuka bagi siapa saja untuk bermitra, asalkan menanam tebu sesuai peruntukan izinnya. Jika ingin memiliki HGU, ajukanlah secara resmi kepada pemerintah. Jangan menduduki lahan yang secara sah dimiliki pihak lain,” tambahnya.

Menanggapi situasi tersebut, Sekretaris Perusahaan PT PG Rajawali II, H. Erwin Yuswanto, mengapresiasi rekomendasi Komisi II DPRD agar peternak tidak lagi melepasliarkan hewan ternaknya. Langkah ini dianggap krusial untuk melindungi investasi dan mata pencaharian petani mitra.

Senada dengan hal tersebut, kuasa hukum PT PG Rajawali II, Khalimi, mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang menguasai lahan HGU tanpa izin.

“PT PG Rajawali II memperoleh sertifikat HGU melalui prosedur hukum yang ketat, bukan asal menguasai. Setiap warga negara berhak mengajukan HGU, namun harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku, bukan dengan mencaplok lahan yang sudah berizin,” pungkas Khalimi.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait

aksara
inquiry