Kawal Dana Desa, Pemda & Kejari Indramayu Tandatangani Nota Kesepahaman
Kawal Dana Desa, Pemda & Kejari Indramayu Tandatangani Nota Kesepahaman

Signal.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu bersama Kejaksaan Negeri Indramayu, melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang pengawalan dan pengamanan dana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa melalui sistem aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding, pada Kamis (26/06/2025).
Kegiatan yang dilakukan di Pendopo Indramayu ini, dihadiri oleh Kepala Desa atau Kuwu se-kabupaten Indramayu. Penandatanganan dilakukan langsung Bupati Lucky Hakim dan Kepala Kejaksaan Negeri, Arief Indra Kusuma Adhi.
Diwawancara usai kegiatan, Lucky mengatakan bahwa ia ingin Kuwu tertib aturan dalam menggunakan dana desa dan semua anggaran sesuai dengan keseharusannya.
“Ini adalah tindakan pencegahan supaya tidak ada salah kelola, salah transfer, dan lain-lain. Bisa juga diskusi dengan kejaksaan, mereka (Kuwu_red) punya akses loh untuk tanya langsung ke sumbernya,” katanya.
Lucky juga berharap, agar para Kuwu bisa proaktif agar ketika ada indikasi-indikasi kecil kesalahan dalam penggunaan anggaran, bisa diberi peringatan dulu.
“Jadi, supaya tidak ada kesalahan administrasi yang mengakibatkan kerugian negara dan tindak pidana, kalau bisa semua Kuwu proaktif. Sehingga, terpantau, terlacak, kalau ada indikasi-indikasi kesalahan kecil kan bisa diberi peringatan, bukan penindakan langsung. Selama ini kalau tidak teraplikasi dan terintegrasi, taunya kan sudah keburu rusak berat, apalagi dilaporkan oleh masyarakat sehingga viral,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kajari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, yang hadir didampingi oleh Kepala Seksi Intelejen Arie Prasetyo, dan Kepala Sub Bagian Pembinaan, Desman Irianto. Arief sepakat bahwa yang harus dilakukan adalah tindakan pencegahan untuk menjaga penggunaan dana desa.
“Kami berdua tujuannya sama, saya diberi tuga oleh Presiden untuk menjaga penggunaan anggara dana desa dari APBN. Jaksa agung diperintahkan untuk lebih preventif, tolonglah sama-sama menjaga dari mulai pelaksanaan sehingga pencegahan bisa kita laksanakan,” ujarnya.
Arief berpesan kepada seluruh Kuwu, agar saat ada program yang direncanakan menggunakan dana desa, kerjakan dengan baik transparan dan akuntabel.
“Tapi jangan salahkan kami juga ketika nanti ada beberapa hal yang sudah terbukti, lewat waktunya, sudah dingatkan berkali-kali, ya mohon maaf kami pasti akan melakukan tindakan yang semestinya,” tegas Arief.
Arief berharap, para Kuwu bisa mengisi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pada aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding, karena kalau tidak mau mengisi di aplikasi tersebut, artinya ada indikasi bermasalah.
“Kalau yang mengisi laporan pertanggungjawaban pada aplikasi ini indikasinya orang baik, karena semua yang diminta itu diberikan, baik program, rencana, foto kegiatan, dan semua yang berkaitan. Nanti masyarakat akan tahu, oh iya, sudah dijalankan dan dipertanggungjawabkan dengan baik dana ini,” pungkasnya.