Janji Berantas Korupsi vs Fakta Pilwu Cibereng: Mantan Koruptor Terpilih
Janji Berantas Korupsi vs Fakta Pilwu Cibereng: Mantan Koruptor Terpilih
Tak hanya menjadi sorotan Masyarakat, perihal status kuwu terpilih Desa Cibereng yang merupakan mantan narapidana korupsi, resmi dilaporkan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
Laporan tersebut dilakukan oleh mantan calon kuwu Cibereng atas nama Kadam, melalui kuasa hukumnya, Ruslandi. Surat resmi telah dilayangkan pada 16 Desember 2025 lalu.
Ruslandi menyampaikan, bahwa hal tersebut menjadi salah satu pokok keberatan atas perselisihan hasil pemilihan kuwu di Desa Cibereng. Menurut Ruslandi, ini merupakan suatu hal yang bertentangan dengan komitmen anti korupsi dari bupati Indramayu di hadapan KPK yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
”Ironi ketika Bupati menetapkan calon kuwu yang memperoleh suara terbanyak di Desa Cibereng, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu menjadi calon terpillih Pilwu serentak 2025, hal ini kontradiktif dengan semangat yang dibangun untuk mencegah korupsi,” tegas Ruslandi, Sabtu (10/01/2026).
Seperti dilansir dalam laman resmi Pemkab Indramayu, Lucky Hakim menegaskan komitmen nya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui pencegahan korupsi yang terintegrasi dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komitmen pencegahan korupsi dituangkan dalam Penandatanganan Komitmen Anti Korupsi yang dilakukan antara Kepala Daerah dan Ketua DPRD berlangsung di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (4/6/2025).
Bupati Indramayu, Lucky Hakim menyampaikan, pihaknya sangat berkomitmen untuk pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Review terhadap berbagai perencanaan yang telah disusun harus dilakukan.
Lucky Hakim juga mengapresiasi atas pendampingan dan pengawasan yang dilakukan KPK, khususnya melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP). Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus berbenah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih.
“Kami komitmen terhadap pencegahan korupsi di Kabupaten Indramayu ini. Dengan menggandeng KPK dan pendampingan semoga terwujud tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” tegas Lucky Hakim.
Selain itu, Lucky Hakim juga menyatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga diperlukan upaya pemberantasan korupsi yang luar biasa serta sinergi dari berbagai pihak baik di pemerintah pusat maupun daerah.
Hal itu dikatakan Lucky usai mengikuti kegiatan Peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2025, yang diselenggarakan Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI secara daring di Indramayu Command Center (ICC), Rabu (5/3/2025).




