DLH Indramayu Gencarkan Sosialisasi Pengelolaan Sampah di 31 Kecamatan
DLH Indramayu Gencarkan Sosialisasi Pengelolaan Sampah di 31 Kecamatan
Signal.co.id – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mengintensifkan sosialisasi pengelolaan sampah ke seluruh wilayah. Kegiatan ini menyasar 31 kecamatan di Kabupaten Indramayu dengan melibatkan pemerintah kecamatan, kelurahan, desa, hingga unsur RT dan RW.
Kepala DLH Kabupaten Indramayu, Dedi Agus Permadi, mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan dan masyarakat mengenai pengelolaan sampah yang baik dan benar sesuai regulasi yang berlaku.
“Sosialisasi ini kami lakukan agar seluruh perangkat pemerintahan, mulai dari kecamatan, kelurahan, desa hingga RT/RW, memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam pengelolaan sampah. Tujuannya jelas, menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari sampah,” ujar Dedi Agus Permadi.
Dalam setiap pelaksanaan sosialisasi, DLH menggandeng fasilitator Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) pada Bidang Pengelolaan Sampah. Setiap kecamatan mengundang seluruh desa dan kelurahan yang berada di wilayahnya untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Dedi menjelaskan, pengelolaan sampah di Kabupaten Indramayu telah diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, pengelolaan sampah merupakan tugas dan kewenangan berjenjang, mulai dari kecamatan, kelurahan, desa, hingga tingkat RT dan RW.
“Perda Nomor 4 Tahun 2025 menjadi landasan hukum yang kuat. Di dalamnya diatur secara rinci tugas camat, lurah, dan kuwu dalam pengelolaan sampah, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan,” jelasnya.
Pada Pasal 6, camat memiliki tugas meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah, memfasilitasi pemberdayaan masyarakat bersama kelurahan/desa dan lembaga pengelola sampah, melakukan koordinasi lintas lembaga dan dunia usaha, serta menyusun perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan penanganan sampah yang didelegasikan kepada kecamatan.
Sementara itu, Pasal 7 mengatur peran lurah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah di wilayah kelurahan, mulai dari peningkatan kesadaran masyarakat, fasilitasi pemberdayaan masyarakat bersama lembaga pengelola sampah RT/RW, koordinasi dengan kecamatan, hingga perencanaan dan penganggaran penanganan sampah.
Adapun dalam Pasal 8, kuwu bertugas menyelenggarakan pengelolaan sampah di tingkat desa dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, memfasilitasi lembaga pengelola sampah desa, serta berkoordinasi dengan RT dan RW dalam pemberdayaan masyarakat di lingkungan masing-masing.
“Dengan pemahaman yang sama dari seluruh tingkatan pemerintahan, kami optimistis pengelolaan sampah di Indramayu akan semakin optimal. Kunci utamanya adalah kolaborasi dan partisipasi aktif masyarakat,” pungkas Dedi.


